Pemerintahan Daerah


Pengertian Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan dewan legislatif kawasan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap pemerintah kawasan dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah kawasan yakni provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala kawasan dimenolong oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk kota disebut Wakil Wali Kota. Kepala dan wakil kepala kawasan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, serta larangan.
Berkaitan dengan hal itu, kiprah pemerintah kawasan yakni segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk otonomi kawasan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kiprah pemerintah kawasan juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, deserius, dan kiprah pemmenolongan sebagai wakil pemerintah di kawasan otonom yaitu untuk melakukan:
1.       Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada kawasan otonom berdasarkan asas otonomi.
2.       Deserius
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung balasan urusan pemerintahan umum.
3.       Tugas Pemmenolongan

Penugasan dari pemerintah pusat kepada kawasan otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah kawasan provinsi kepada kawasan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan provinsi.
close