Pengertian Kabupaten Dan Kota


Pengertian Kabupaten

Kabupaten yaitu santunan wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten ialah kawasan otonom yang didiberi wewenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Meskipun dikala ini dipakai di seluruh wilayah Indonesia, istilah kabupaten lampau spesialuntuk dipakai di Pulau Jawa dan Madura. Pada kala Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya kawasan seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia dikala ini ialah warisan dari kala pemerintahan Hindia Belanda.
Bupati, dalam konteks otonomi kawasan di Indonesia yaitu kepala kawasan untuk kawasan kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yaitu kepala kawasan untuk kawasan kota. Pada dasarnya, bupati mempunyai kiprah dan wewenang memimpin penyelenggaraan kawasan menurut kebijakan yang diputuskan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati ialah jabatan politisdan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengertian Kota

 Kota ialah suatu wilayah yang mempunyai aneka macam macam kegiatan-kegiatan, baik tempat aktivitas dalam bidang ekonomi, tempat aktivitas dalam bidang pemerintah, dan tempat bekerja. Kota yaitu pemukiman yang relatif besar serta padat dan dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Kota diartikan sebagai tempat tinggal dari beberapa ribu atau lebih penduduk, sedangkan perkotaan diartikan sebagai area terbangun dengan struktur dan jalan-jalan, sebagai suatu permukiman terpusat pada suatu area dengan kepadatan tertentu. Dalam pengertian lain kota yaitu wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya terbangun dan perekonomiannya bersifat non pertanian. (Branch, 1996:2)

Dari definisi yang dikemukakan oleh Branch, sanggup dikatakan bahwa kota ialah tempat tinggal dari beberapa ribu penduduk yang sebagian besar lahannya terbangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat namun bersifat non pertanian.
Dilihat dari aspek fisik, wilayah kota mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut:
1.      Tempat permukiman penduduk yang ialah satu kesatuan dengan luas, jumlah bangunan, kepadatan bangunan yang relatif lebih tinggi daripada wilayah sekitarnya; 
2.      Proporsi bangunan permguan lebih besar di tempat itu daripada di wilayah-wilayah sekitarnya; 
3.      Mempunyai lebih banyak bangunan akomodasi sosial ekonomi (sekolah, poliklinik, pasar, toko, kantor pemerintah dan lain-lain) daripada wilayah sekitarnya.
Sedangkan, jikalau dilihat dari aspek sosial ekonomi, wilayah kota mempunyai ciri-ciri:
1.      Mempunyai jumlah pendududuk yang relatif besar daripada wilayah sekitarnya, yang dalam satu kesatuan areal terbangun berjumlah sekurang-kurangnya 20.000 orang di Pulau Jawa, Madura dan Bali atau 10.000 orang di luar pulau-pulau tersebut; 
2.      Mempunyai kepadatan penduduk yang relatif lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 
3.      Mempunyai proporsi jumlah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 

4.      Merupakan sentra aktivitas ekonomi yang menghubungkan aktivitas pertanian wilayah sekitarnya dan tempat pemamasukan atau prosessing materi baku bagi aktivitas industri.
close