Administrasi Pemerintahan


1.1.1   Pengertian Administrasi

Pada dasarnya Administrasi melingkupi seluruh aktivitas dari pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yang mempunyai diferensiasi pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi sanggup berjalan dengan adanya keterlibatan banyak orang yang turut andil di dalamnya. Hal ini sesuai dengan pengertian manajemen yang dikemukakan oleh Gie (1983:12) yaitu administrasi dalam arti luas ialah segala sesuatu yang pada hakikatnya mempunyai fungsi yang sama yaitu kolaborasi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan manajemen dalam arti sempit ialah tata perjuangan yang didalamnya mempunyai unsur-unsur pengorganisasian, manajemen, tata hubungan, keuangan, perbekalan, tata usaha, dan perwakilan.
 “Administrasi ialah suatu fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi administrasi ini berkaitan dengan organisasi. Jadi, barangsiapa hendak mengetahui adanya manajemen dalam masyarakat ia harus mencari terlebih lampau suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi”. (Atmosudirdjo, 1982:39-40)

Dari definisi di atas, sanggup dikatakan bahwa manajemen ialah fenomena sosial yang terwujud di dalam masyarakat modern. Administrasi ini selalu berkaitan dengan organisasi. Jika ingin melihat secara lebih dalam terkait administrasi, terlebih lampau harus mencari organisasi yang masih hidup lantaran disitulah terdapat administrasi.


Dalam banyak sekali macam aspek khususnya di bidang pemerintahan, manajemen mempunyai peranan dan juga tujuan biar segala sesuatu terstruktur, terencana, dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

2.1.2 Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan secara umum sanggup didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses keputusan-keputusan yang mengikat diambil. Pemerintahan ialah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat.
“Pemerintahan menujukkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang sanggup dipakai untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan ketentraman negara baik kedalam maupun keluar. Untuk melaksanakan kewenangan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu, antara lain kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial dalam rangka membiayai keberadaan negara bagi penyelenggaran peraturan. Semua kekuatan tersebut harus dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara” (Strong C.F, 2003:247)

Dari definisi di atas, sanggup dikatakan bahwa pemerintahan harus mempunyai kewenangan yang sanggup dipakai serta berkhasiat untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan kententraman negara. Selain itu, pemerintahan harus mempunyai kekuatan di sisi lain menyerupai kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial untuk melaksanakan penyelenggaraan kepentingan negara.
Suatu pengertian pemerintahan, sanggup dibedakan dalam pengertian pemerintahan dalam arti luas dan pengertian pemerintahan dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Ermaya (1998:6-7) yaitu pemerintahan dalam arti luas ialah segala aktivitas badan-badan publik yang mencakup kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif dalam perjuangan mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit ialah segala aktivitas badan-badan publik yang mencakup kekuasaan eksekutif.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Ermaya, sanggup dikatakan bahwa pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit mempunyai perbedaan. Pemerintahan dalam arti luas ialah keseluruhan aktivitas badan-badan publik yang mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit ialah keseluruhan aktivitas badan-badan publik yang spesialuntuk mencakup kekuasaan direktur saja.
Pemerintah dengan Pemerintahan mempunyai arti yang sangat tidak sama. Pemerintahan ialah sebuah sistem multiproses yang bertujan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang-diperintah akan jasa-publik dan layanan civil. Tuntutan yang-diperintah berdasarkan banyak sekali posisi yang dipegangnya, contohnya sebagai sovereign, sebagai pelanggan, konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya, proses-proses itu kumulatif: proses demand-supply, produksi-komsumsi, pemamasukan-“penjualan”, distribusi-ekspedisi, “pembelian” (penerimaan)-penerapan, dan evaluasi-feedback (feedforward).
Pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan negara mengatakan adanya tubuh pemerintahan (institutional), kewenangan pemerintah (authority), cara memerintah (technique to govern), wilayah pemerintahan (state, local, rural and urban) dan sistem pemerintahan (government system) dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.
Pemerintahan mengandung makna mengatur, mengurus, dan memerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bagi kepentingan rakyat. Pemerintahan mengandung unsur yang secara filosofis berkaitan dekat dengan tubuh pemerintahan yang sah secara konstitusional, kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, cara dan sistem pemerintahan, fungsi sesuai dengan kekuasaan pemerintahan, serta wilayah pemerintahan.

2.1.3 Pengertian Pemerintah

Secara etimologi (tata bahasa), pemerintah ialah kajian yang disebabkan lantaran subjek tidak mendapat akhiran an, yang artinya sebagai subjek melaksanakan kiprah atau aktivitas itu disebut pemerintahan komplemen akhiran an dapat juga diartikan sebagai bentuk jamak atau sanggup berarti lebih dari satu pemerintah.
Menurut Moelino (1998:672) pemerintah ialah badan yang tertinggi yang sanggup memerintahkan suatu negara atau sanggup disebut sebagai penguasa suatu negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Sedangkan, berdasarkan Budiyanto (2006:24) pemerintah ialah pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah sanggup dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas ialah adonan tiruana tubuh kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, mencakup tubuh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit ialah suatu tubuh yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara direktur yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
Dari definisi di atas terkait pengertian pemerintah yang sanggup dibedakan menjadi pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintah yang berkuasa dalam memerintah suatu negara yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu pemerintah yang mempunyai wewenang dalam melaksanakan kebijakan negara yang mencakup presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Selain pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. (Ndraha, 2011:74) mengemukakan beberapa konsep wacana pemerintah yang dimana di dalamnya terdapat pengertian Pemerintah dalam Arti Terluas, Pemerintah dalam Arti Luas, Pemerintah dalam Arti Tersempit, serta Pemerintah dalam Arti Sempit.
Pemerintah dalam Arti Terluas ialah tiruana forum negara menyerupai diatur di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (konstitusi) suatu negara. Pemerintah dalam Arti Luas ialah tiruana forum negara yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini terdapat contohnya di Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945: kekuasaan pemerintahan mencakup fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Bahkan kepada presiden dilimpahkan “concentration of power and responsibility”.
Pemerintah dalam Arti Tersempit yaitu forum negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi ialah abdnegara pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh forum perwakilan. Pemerintah dalam Arti Sempit yaitu forum negara yang memegang kekuasaan direktur saja.

2.1.4 Pengertian Administrasi Pemerintahan

Pengertian manajemen pemerintahan berdasarkan Taliziduhu Ndraha, yaitu:
“Proses penjagaan (keeping dan caring) dan penyampaian (forwarding dan delivering) produk pemerintahan tertentu kepada konsumer dan memberdayakan konsumer untuk memakai produk tersebut dengan cara dan alat yang sesuai dengan kondisi konsumer sesegara mungkin sedemikian rupa sehingga konsumer menerimanya utuh dan sadar, dan memperoleh keuntungannya sebesar-besarnya” (Ndraha, 2011:509)
Dari definisi di atas, sanggup dikatakan bahwa manajemen pemerintahan ialah suatu proses penjagaan dan penyampaian produk-produk tertentu yang disampaikan kepada konsumer dengan kondisi konsumer menerimanya secara utuh dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
melaluiataubersamaini adanya Administrasi Pemerintahan, maka segala pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah sanggup berjalan dengan baik lantaran terdapat konsep pelayanan yang diorientasikan kedalam makna pelayanan yang dilakukan kepada manusia, tidak melalui pemberlakuan kebenaran sendiri terhadap tiruana orang, tetapi berdasarkan makna kasih universal. Terdapat dua fungsi teologikal yakni fungsi profetik yang mengartikan pada ketika pemeran membuat kebijakan dan fungsi apostolik yang mengartikan pada ketika pemeran menjalankan pelayanan kepada kelompok ataupun kepada individu. Administrasi dalam hubungan ini tentu saja tidak dalam arti sehari-hari pekerjaan kantor menyerupai surat-menyurat, simpan-menyimpan, atau catat-mencatat di belakang meja yang dilakukan oleh tenaga-tenaga yang terdapat di kantor tersebut.
Kemudian, terdapat samasukan pelayanan. Samasukan pelayanan diidentifikasi secara umum dan secara khusus. Dari sudut pemerintah, samasukan pelayanan pemerintahan ialah masyarakat dan individu manusia. Dari segi adil, kelompok samasukan diidentifikasi berdasarkan kondisi khusus masing-masing. Dilihat dari sudut ini, pelayanan dibeda-bedakan berdasarkan kebutuhan dari masing-masing individu tersebut atau yang berdasarkan pertimbangan pemerintahan seharusnya dibutuhkan oleh seseorang atau suatu masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan cara pelayanan. Pelayanan dilakukan secara enthusiastic, menjalankan misi pemerintahan, dan mengondisikan suatu kebijakan yang akan terjadi di masa yang akan hadir.
Membahas wacana manajemen pemerintahan yang berfungsi sebagai suatu perencanaan, pengorganisasian, pengadaan tenaga kerja, pemdiberian bimbingan, pengkoordinasian, pelaporan dan pengganggaran yang terdapat di lingkup pemerintahan. Oleh lantaran itu, terdapat pokok bahasan terkait dengan manajemen pemerintahan, diantaranya sebagai diberikut:
1.      Analisis pemerintahan guna mengetahui mata rantainya yang lemah;
2.      Analisis hubungan antara kebijakan dengan administrasi;
3.      Reposisi unit kerja yang berjulukan dinas (agency) sebagai Unit Administrasi Pemerintahan;
4.      Reformasi pendidikan dan petes kader-kader pemerintahan;
5.      Pengembagan topik-topik penelitian Ilmu Pemerintahan.


close