Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 |
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1) disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Bemasukan Gaji Ke-13 ditetapkan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; dan
c. Penerima tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi: Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh bahaya serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Baca Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.