Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Proteksi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.  Dalam pasal 3  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)  disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tuntidakboleh  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


Bemasukan Gaji Ke-13 ditetapkan dalam pasal 3  ayat (3)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018  bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  penghasilan  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  tuntidakboleh  jabatan  atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  dan/atau  tuntidakboleh pemanis penghasilan; dan
c.  Penerima  tuntidakboleh  menerima  tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:  Bemasukan  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tuntidakboleh bahaya,  tuntidakboleh  resiko,  tuntidakboleh pengamanan,  tuntidakboleh  profesi  atau  tuntidakboleh khusus  guru  dan  dosen  atau  tuntidakboleh kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tuntidakboleh  selisih penghasilan,  dan  tuntidakboleh  lain  yang  sejenis dengan  tuntidakboleh  kompensasi  atau  tuntidakboleh bahaya  serta  tuntidakboleh  atau  insentif  yang diputuskan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.

Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan diberikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.



close