Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, ditetapkan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.