Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, ditetapkan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tuntidakboleh  didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, ditetapkan bahwa  Tuntidakboleh  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh  didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  penghasilan  pokok,  tuntidakboleh  keluarga, tuntidakboleh  jabatan  atau  tuntidakboleh  umum,  dan tuntidakboleh kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  dan/atau  tuntidakboleh  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tuntidakboleh  menerima  tuntidakboleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1)  Pemdiberian  Tuntidakboleh  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan diberikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.



close