Punishment


Kata punishment berasal dari bahasa inggris yang berarti hukuman, hukuman atau siksaan (Echols dan Shadily, 2005: 456). Sedangkan berdasarkan M. Ngalim Purwanto (2006: 186), punishment yaitu penderitaan yang didiberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sehabis terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan. 
Punishment ialah bahaya eksekusi yang bertujuan untuk memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan mempersembahkan pelajaran kepada pelanggar” (Mangkunegara, 2000: 130). Pada dasarnya tujuan pemdiberian punishment adalah supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak akan mengulangi lagi.
Dari beberpa pendapat di atas, punishment yaitu suatu perbuatan yang kurang sangat senang yang berupa eksekusi atau hukuman yang didiberikan kepada pegawai secara sadar saat terjadi pelanggaran semoga tidak mengulangi lagi.
1.      Bentuk Bentuk Punishment
Menurut Purwanto (2006: 189) Secara garis besar, punishment sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.      Punisment Preventif
Punishment  yang dilakukan dengan maksud semoga tidak atau tidakboleh terjadi pelanggaran. Punishment ini bermaksud untuk mencegah tidakboleh hingga terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya sebelum pelanggaran dilakukan. 
melaluiataubersamaini demikian, punishment prefentif yaitu eksekusi yang bersifat pencegahan. Tujuan dari eksekusi preventif ini yaitu untuk menjaga semoga hal hal yang sanggup menghambat atau mengganggu kelancaran dari proses pekerjaan sanggup dihindari. (Purwanto 2006: 189)
b.      Punishment represif
Punishment yang dilakukan alasannya yaitu adanya pelanggara, oleh adanya dosa yang sudah diperbuat. Jadi, punishment ini dilakukan sehabis terjadi pelanggaran atau kesalahan. Punishment represif diadakan kalau terjadi sesuatu perbuatan yang dianggap berperihalan dengan peraturan peraturan atau sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. (Purwanto 2006: 189)
Menurut Rivai dalam Koencoro (2013: 4) jenis-jenis punishment dapat diuraikan ibarat diberikut : 
a.    Hukuman enteng, dengan jenis: teguran ekspresi kepada karyawan yang bersangkutan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4) 
b.    Hukuman sedang, dengan jenis: penundaan kenaikan penghasilan yang sebelumnya sudah direncanakan. sebagaimana karyawan lainya, penurunan penghasilan yang bemasukanya disesuai dengan peraturan perusahaan dan penundaan kenaikan pangkat atau promosi. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4)
c.    Hukuman berat, dengan jenis: Penurunan pangkat atau demosi. pembebasan dari jabatan, pemberhentian kerja atas usul karyawan yang bersangkutan dan pemutusan kekerabatan kerja sebagai karyawan di perusahaan. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4)
2.      Fungsi Punishment
Menurut Soerjono Soekanto (1999), punishment dalam sebuah organisasi pun tidak kalah penting alasannya yaitu akan ada keteraturan dalam membentuk sebuah organisasi dengan displin yang berpengaruh dan tanggung balasan yang tinggi untuk membuat kepribadian yang baik pula pada setiap anggota organisasi tersebut yaitu fungsi punishment. Ada tiga fungsi penting dari punishment yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laris yang diharapkan:  a. Membatasi perilaku. Punishment menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laris yang tidak dibutuhkan .  b. Bersifat mendidik.  c. Memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri dari tingkah laris yang tidak diharapkan.  
close