Kriminalitas
Kriminalitas berdasarkan bahasa yaitu sama dengan kejahatan (pelanggaran yang sanggup dihukum) yaitu masalah kejahatan yang sanggup dieksekusi berdasarkan Undang-Undang.
Sedangkan pengertian kriminalitas berdasarkan istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran aturan konkret (hukum yang berlaku dalam suatu negara).
Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis memiliki dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara hemat dan merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
melaluiataubersamaini demikian, pengertian kriminalitas yaitu segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara hemat dan psikologis yang melanggar aturan yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.
Adapun motif yang mendorong mereka melaksanakan tindak kejahatan itu antara lain adalah:
1) Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2) Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3) Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4) Hasrat untuk berkumpul dengan mitra senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5) Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6) Konflik batin sendiri, dan kemudian memakai prosedur pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Demoralisasi
Dewasa ini banyak dijumpai keadaan dimana kualitas susila yang terjadi di masyarakat mengalami penurunan. Hal inilah yang dinamakan demoralisasi. Brooks dan Gable (1997) menyampaikan bahwa demoralsasi bekerjasama dengan rendahnya standar susila dan penetapan nilai serta norma dalam masyarakat.
Beberapa indikasi yang menunjukkan suatu bangsa mengalami tanda-tanda demoralisasi, yaitu sebagai diberikut:
a. Kuantitas dan kualitas kriminalitas sosial semakin meningkat, menyerupai pencurian, perampokan, pembunuhan, dll.
b. Terjadinya kerusuhan yang bersifat anarkis, menyerupai pembakar rumah, perusak kemudahan umum, penjarahan, dll.
c. Konflik sosial semakin marak, baik vertikal maupun horizontal.
d. Tindakan korupsi merajalela.
e. Meningkatnya jumlah pemakai dan pengedar narkoba dikalangan masyarakat.
f. Pergaulan bebas semakin merajalela.
Beberapa hal yang sanggup menjadikan demoralisasi di kalangan masyarakat, antara lain:
ü Krisis ekonomi yang berkepantidakboleh.
ü Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi sehingga megakibatkan jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja.
ü Menurunnya kewibaan pemerintah yang ditandai dengan tidak berhasilnya pemerintah memenuhi tuntutan rakyat.
ü Meningkatnya angka kemiskinan.
ü Menurunnya kualitas pegawanegeri penegak hukum, menyerupai kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
ü Adanya sikap-sikap negatif, seperti: malas, boros, tidak disiplin, serta perilaku apatis yang akhirnya, untuk mencapai sesuatu memakai jalan pintas.
ü Keengganan memahami, mendalami, dan melaksanakan ajaran-ajaran agama.
Beberapa solusi untuk upaya pencegahan ataupun setelah terjadinya demoralisasi:
Ø Mempertebal keimanan dan ketaqwaan dikalangan generasi muda
Ø Memanfaatkan media sosialisasi keluarga, sekolah
Ø Aktif dalam kegiatan-kegiatan positif