Pengertian Yuridis Anak


sepertiyang sudah diuraikan di muka bahwa pengaturan terkena aturan anak tersebar dalam banyak sekali peraturan perundang – undangan. melaluiataubersamaini tersebarnya pengaturan hokum anak dalam banyak sekali peraturan perundang – seruan menimbulkan bermacam kriteria terkena anak.
Di bawah ini penulis uraikan beberapa difinisi anak berdasarkan banyak sekali peraturan perundang – undangan.
a.       Undang – Undang Pengadilan Anak  Nakal No.3 tahun 1997, dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud anak yaitu orang yang dalam perkara Anak Nakal sudah mencapai umur 8 (delapan) tahun tapi belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
b.      Pasal 45 kitab undang-undang hukum pidana mendefinisikan anak yang belum cukup umur apabila berumur 16 (enam belas) tahun.
c.       Pasal 330 B.W. menyatakan anak yaitu orang yang belum cukup umur yaitu mereka yang belum mancapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun.
d.      Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Ketenagakerjaan (Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003), menyatakan anak yaitu setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
e.       Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang belum dilahirkan.
f.       Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, menyatakan anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
g.      Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan seorang laki-laki spesialuntuk diizinkan kawin apabila sudah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup disimpulkan bahwa seorang laki-laki yang sudah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan perempuan yang sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun sudah dikatakan dewasa, sedangkan jikalau belum mencapai usia tersebut sanggup dikategorikan sebagai belum cukup umur atau masih anak-anak.
h.      Pasal 1 angka 8 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, menyatakan anak pidana, anak Negara dan anak sipil yang sanggup ditempatkan dan dididik di Lembaga Permasyarakatan paling usang hingga berumur 18 (delapan belas) tahun.
Berdasarkan ketentuan banyak sekali peraturan perundang – seruan sebagai diuraikan di atas sanggup disimpulkan bahwa yang dikategorikan anak apabila memenuhi criteria :
1.      Berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun berdasarkan B.W. dan Undang – Undang Kesejahteraan anak, atau 16 (enam belas) tahun berdasarkan KUHP, 19 (Sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk perempuan berdasarkan Undang – Undang Perkawinan dan 18 (delapan belas) tahun berdasarkan Undang – Undang Pengadilan Anak, Undang – Undang Perlindungan maupun Undang – Undang Permasyarakatan.
2.      Belum pernah kawin, bilama ada orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun tapi sudah kawin tidak sanggup dikategorikan anak melainkan sudah dikatakan dewasa.
Perbedaan dalam memilih umur anak dalam banyak sekali peraturan tersebut di atas, sebagai akhir adanya perbedaan pandangan dalam memilih kapan seseorang dikatakan dewasa. Pada dikala B.W. diberlakukan seseorang dikatakan cukup umur apabila sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun alasannya yaitu memang pada dikala itu seseorang secara psikologis dan sosiologis dikatakan cukup umur setelah berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Namun dalam perkembangan selanjutnya usia cukup umur bermetamorfosis 18 (delapan belas) tahun sebagaimana berdasarkan Undang – Undang Pengadilan Anak alasannya yaitu kondisi psikologis dan sosiologis cukup umur ini membuktikan bahwa umur 18 (delapan belas) tahun  sudah mencapai usia dewasa
close