Proses Pengadilan Anak


1.         Beberapa ciri kekhususan sidang pengadilan anak.
            Terdapat beberapa ciri kekhususan sidang pengadilan anak, antara lain :
a.          Disidangkan oleh hakim anak.
b.         Hakim, penuntut umum dan penasihat aturan tidak menggunakan toga.
c.                   Disidangkan dengan hakim tunggal.
d.         penanhanan yang dierintahkan hakim paling usang 15 hari.
e.          Sebelum sidang dibuka, ada penyampaian laporan pembimbing kemasyarakatan.
f.          Persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Ciri-ciri tersebut membedakannya dengan sidang pengadilan dalam kasus orang dewasa.. Di bawah ini diuraikan secara singkat terkena ciri-ciri tersebut.
2.         Hakim anak.
Pemeriksaan persidangan anak nakal dilakukan oleh hakim khusus, yaitu hakim anak. Hamim anak, pengangkatannya ditetapakan dengan surat  keputusan Mahkamah Agung. Pasal 10 UUPA menetapkan syarat-syarat hakim anak, yaitu :
a.             sudah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
b.            mempunyai minat, perhatian , dedikasi, dan memahami dilema anak.
Pengalaman ialah syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut, masih bersifat umum. Berapa usang pengalaman yang dianggap memenuhi syarat, belum jelas. Hakim yang sudah berpengalamanpun belum tentu memnuhi syarat, apabila tidak memiliki dedikasi, minat, perhatian dan pemahaman dilema anak.
            Tidak menggunakan toga.
            Baik hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun pengacara tiruananya tidak menggunakan toga. Hal in dimaksudkan biar perseidangan tidak mempersembahkan kesan menakutkan atau menakutkan terhadap anak yang diperiksa.
            Hakim tunggal.
            Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal (Pasal 11 ayat (1) UUPA). Tujuannya,  biar persidangan sanggup diselesaikan dengan cepat. Sidang dengan hakim tunggal dilakukan pada kasus pidana yang bahaya hukumannya lima tahun ke bawah dan pembuktiannya gampang. Sedangkan apabila tindak pidananya diancam dengan eksekusi penjara di atas lima tahun dan ktiannya susah, maka menurut Pasal 11 ayat (2) UUPA, kasus diperiksa dengan majelis hakim.
            Penahanan oleh hakim paling usang 15 hari
            Hakim berwenang melaksanakan penahanan untuk kepentingan investigasi paling usang 15 (lima belas) hari. Apabila ialah penahanan lanjutan, penahannya dihitung semenjak kasus dilimpahkan penunut umum ke pengadilan negeri. Sedangkan apabila bukan penahanan lanjutan, alasannya yaitu terdakwa tidak pernah ditahan di tingkat penyidikan maupun penuntutan, maka tergantung kepada hakim kapan perintah penahan itu dikeluarkan selama kasus belum diputus.
            Jika jangka waktu 15 hari tersebut terlampaui, sedangkan investigasi belum selesai, penahan sanggup diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling usang 30 (tiga puluh) hari. Makara untuk kepentingan investigasi sidang terdakwa sanggup ditahan masimal 45 (empat puluh lima) hari. Apabila jangka waktu itu terlampaui, sedangkan kasus belum diputus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
            Jika kasus anak banding, hakim banding berwenang menahan paling usang 15 hari dan sanggup diperpanjjang untuk paling usang 30 hari (Pasal 48 UUPA). Sedangkan hakim kasasi berwenang menahan terdakwa paling usang 25 hari dan sanggup diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling usang 30 hari (Pasal 49 UUPA).
            Laporan Pembimbing Kemasyarakatan
            Sesuai Pasal 56 UUPA, sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan biar memberikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan terkenaanak yang bersangkutan.
            Pembimbing kemasyarakatan dimaksud yaitu pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan di wilayah aturan pengadilan negeri setempat. Adapun laporan hasil penelitian kemasyarakatan sekurang-kurangnya :
a.    data individu anak dan data keluarga anak yang bersangkutan
b.   kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan yang membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
            Hakim wajib meminta klarifikasi kepada pembimbing kemasyarakatan atas hal tertentu yang bekerjasama dengan kasus anak untuk mendapat data yang lebih lengkap.
Laporan pembimbing kemasyarakatan ialah salah satu materi yang penting bagi hakim , dan wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya sesuai dengan penegasan Pasal 59 ayat (2) UUPA.
            Persidangan dilaksanakan secara tertutup
            Sidang pengadilan anak dilaksanakan secara tertutup yaitu sejalan dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 57 ayat (1) UUPA, yang ialah kewajiban aturan dan tidak sanggup dilalaikan. Apabila dilalaikan, maka persidangan yaitu tidak sah, batal demi hukum. Konsekwensinya persidangan wajib diulang, dan dilaksanakan secara tertutup.
            Namun walaupun persidangan (wajib) dilaksanakan tertutup, putusan tetap harus diucapkan dalam sidang terbuka.
2.         Sanksi aturan yang sanggup dijatuhkan hakim.
            Sanksi aturan yang sanggup dijatuhkan hakim yaitu berupa pidana atau tindakan. Hukuman pidana ada dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau pidana pengawasan. Pidana aksesori sanggup berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
            Sedangkan eksekusi tindakan yaitu : mengembalikan kepada orang tuan, wali, atau orang renta asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan tes kerja; menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan tes kerja.
            Terhadap sanksihukum tersebut, hakim dilarang menjatuhkan kumulasi hukuman, artinya eksekusi pidana dan eksekusi tindakan dilarang dijatuhkan sekaligus. Namun dalam kasus anak tidak sama dengan kasus orang dewasa. Terdakwa anak sanggup dijatuhi pidana pokok dan pidana tammbahan sekaligus, contohnya eksekusi berupa pindana penjara dan pembayaran ganti rugi.
            Apabila eksekusi pidana tidak dijatuhkan, hakim spesialuntuk sanggup menjatuhkan eksekusi tindakan saja, contohnya hukuman  berupa menyerahkan terdakwa kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan tes kerja (Pasal 24 ayat (1) karakter b UUPA).
close