Istilah nasab secara bahasa diartikan dengan kerabat, keturunan atau menetapkan keturunan.[1] Sedangkan berdasarkan istilah ada beberpa definisi ihwal nasab, diantaranya yaitu :
1. Nasab yaitu keturunan jago waris atau keluarga yang berhak mendapatkan harta warisan alasannya yaitu adanya pertalian darah atau keturunan.[2]
2. Nasab yaitu pertalian kekeluargaan berdasarkan relasi darah sebagai salah satu jawaban dari perkawinan yang sah. Dan nasab ialah salah satu fondasi yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang sanggup mengikat langsung berdasarkan kesatuan darah.
3. Sedangkan berdasarkan Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu relasi kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu yaitu bab dari yang lain. Misalnya seorang anak yaitu bab dari ayahnya, dan seorang ayah yaitu bab dari kakeknya. melaluiataubersamaini demikian orang-orang yang serumpun nasab yaitu orang-orang yang satu pertalian darah.[3]
4. Sedangkan berdasarkan Ibn Arabi nasab didefinisikan sebaga menyerupai dari hasil percampuran air antara seorang pria dengan seorang perempuan berdasarkan keturunan-keturunan syar’i.[4]
Dari beberapa definisi ihwal nasab di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa nasab yaitu legalitas relasi kekeluargaan yang berdasarkan tali darah, sebagai salah satu jawaban dari ijab kabul yang sah, atau nikah fasid, atau senggama subhat. Nasab ialah sebuah akreditasi syara’ bagi relasi seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai jawaban adanya relasi nasab.
[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara, 1973, hlm 449.
[2] M.Abdul Mujieb, Mabruri, Syafi’I AM, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus,1994, hlm 59.
[3] Wahbah al- Zuhailiy, Al-Fiqh al- Islamiy wa Adillatuhu, Cet. Ke-2, Beirut: Dar al-Fikr, 1997, hlm 114.
[4] Ibid, hlm 724.