Pengertian Waris


Terdapat majemuk pengertian Hukum Waris, antara lain yaitu :
Hukum Waris berdasarkan A. Pitlo, yaitu :[1]
Kumpulan peraturan yang mengatur aturan terkena harta kekayaan, alasannya wafatnya seseorang: yaitu terkena pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya, dari pemindahan ini bagi orang-orang yangmemperoleh baik dalam kekerabatan antara mereka, maupun dalam kekerabatan antara mereka dengan pihak ketiga.

Hukum Waris berdasarkan Soebekti dan Tjitrosudibio, yaitu :[2]
Hukum yang mengatur wacana apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.

 Sedangkan Hukum Waris berdasarkan Wirjono Projodikoro :[3]
Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban wacana kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Dari ketiga pengertian diatas, dapatlah disimpulkan bahwa untuk terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur, yaitu :[4]
  1. Pewaris yaitu orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain.
  2. Ahli waris yaitu orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian.
  3. Harta warisan yaitu segala harta kekayaan dari orang yang meninggal.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dimaksud dengan Hukum Waris yaitu aturan yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, memilih siapa-siapa yang berhak menjadi hebat waris dan berapa bab masing-masing. melaluiataubersamaini demikian prinsip spesialuntuk hak dan kewajiban yang mencakup harta kekayaan saja yang sanggup diwaris, ternya hal itu tidak sanggup dipegang teguh dan terdapat beberapa pengecualian


[1] A. Pitlo, Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), hlm 1, dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.

[2] Soebekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, hlm 25 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.

[3]Ibid .

[4]Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit UniversitasDiponegoro , 2008, hlm  2-3.

close