Terdapat majemuk pengertian Hukum Waris, antara lain yaitu :
Hukum Waris berdasarkan A. Pitlo, yaitu :[1]
Kumpulan peraturan yang mengatur aturan terkena harta kekayaan, alasannya wafatnya seseorang: yaitu terkena pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya, dari pemindahan ini bagi orang-orang yangmemperoleh baik dalam kekerabatan antara mereka, maupun dalam kekerabatan antara mereka dengan pihak ketiga.
Hukum Waris berdasarkan Soebekti dan Tjitrosudibio, yaitu :[2]
Hukum yang mengatur wacana apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.
Sedangkan Hukum Waris berdasarkan Wirjono Projodikoro :[3]
Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban wacana kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Dari ketiga pengertian diatas, dapatlah disimpulkan bahwa untuk terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur, yaitu :[4]
- Pewaris yaitu orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain.
- Ahli waris yaitu orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian.
- Harta warisan yaitu segala harta kekayaan dari orang yang meninggal.
[1] A. Pitlo, Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), hlm 1, dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.
[2] Soebekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, hlm 25 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.
[4]Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit UniversitasDiponegoro , 2008, hlm 2-3.