Fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
a. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, ialah sumber kaidah aturan yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya ibarat inilah yang ialah dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti mengakibatkan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya yaitu Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam tiruana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh alasannya itu, sudah seharusnya tiruana peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan mencakup suasana kebatinan atau impian aturan yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Ideologi sanggup diartikan sebagai Ilmu wacana wangsit atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan dipakai untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional ialah kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan dipakai untuk menata masyarakat. Ideologi Negara yaitu ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara ialah ideologi lebih banyak didominasi waga negara wacana nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik alasannya terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain yaitu kehidupan politik.
Pancasila yaitu ideologi Negara yaitu gagasan mendasar terkena bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila yaitu sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi sanggup bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
· Memperkokoh persatuan bangsa alasannya bangsa Indonesia yaitu bangsa yang majemuk.
· Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
· Memelihara dan menyebarkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan abjad bangsa berdasarkan Pancasila.
· Menjadi standar nilai dalam melaksanakan Koreksi terkena kedaan bangsa dan Negara.
c. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun keuntungannya oleh suatu bangsa sehingga darinya bisa menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam perilaku hidup sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, perilaku hdup yang diyakini kebenarannya tersebut berjulukan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh alasannya itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila sanggup disebut sebagai impian adab bangsa Indonesia. Cita-cita adab inilah yang kemudian mempersembahkan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu semenjak jaman lampau kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri sudah ada semenjak adanya Bangsa Indonesia. alasannya Pancasila mempersembahkan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak sanggup dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta ialah ciri khas yang sanggup membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
e. Pancasila Sebagai Kepribdian Bangsa
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan ialah ciri khas Bangsa Indonesia dalam perilaku mental maupun tingkah lakunya sehingga sanggup membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sanggup dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laris dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai fatwa dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara biar sanggup berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus menempel pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan spesialuntuk di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
f. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah diterima secara luas dan sudah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 wacana Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 wacana Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 hingga dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara ialah hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
g. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau dihentikan berperihalan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada kesannya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta aturan kasatmata lainnya.
h. Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,berteman bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia sanggup disimpulkan bahwa tujuan dan impian bangsa Indonesia adalah.
1. Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya yaitu pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
2. Tujuan nasional bangsa yang kedua yaitu memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
3. Tujuan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju kalau didukung oleh rakyatnya yang mempunyai pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir yaitu ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.