A. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebut bahwa kurikulum adalah seperangkat planning dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
B. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan menurut faktor-faktor sebagai diberikut:
- Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15 – 64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang renta berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada ketika angkanya mencapai 70%. Oleh alasannya itu tantangan besar yang dihadapi yaitu bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan semoga tidak menjadi beban.
- Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, imbas dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun
1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
C. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai diberikut:
- Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya(learning style) untuk mempunyai kompetensi yang sama;
- Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
- Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4. Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
- Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim);
- Penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
- Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap penerima didik;
- Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
- Penguatan pola pembelajaran kritis.
D. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai diberikut.
1. Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2. Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3. Penguatan masukana dan pramasukana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran.
E. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi penerima didik.
F. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai diberikut.
- Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang mempersembahkan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memdiberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang ditetapkan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti;
- Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
ELEMEN KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, dari 8 satandar nasional pendidikan ibarat yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, spesialuntuk 4 standar yang mengalami perubahan yang signifikan, ibarat yang tertuang di dalam matriks diberikut ini.
1. Standar Kompetens Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria terkena kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai setelah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai diberikut.
SD/MI/SDLB/Paket A | |
Dimensi | Kualifikasi Kemampuan |
Sikap | Memiliki sikap yang mencerminkan sikap orang diberiman, berakhlak mulia, diberilmu, percaya diri, dan bertanggung jawaban dalam diberinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan daerah bermain. |
Pengetahuan | Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan daerah bermain. |
Keterampilan | Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. |
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai diberikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B | |
Dimensi | Kualifikasi Kemampuan |
Sikap | Memiliki sikap yang mencerminkan sikap orang diberiman, berakhlak mulia, diberilmu, percaya diri, dan bertanggung jawaban dalam diberinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. |
Pengetahuan | Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. |
Keterampilan | Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis. |
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C mempunyai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai diberikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C | |
Dimensi | Kualifikasi Kemampuan |
Sikap | Memiliki sikap yang mencerminkan sikap orang diberiman, berakhlak mulia, diberilmu, percaya diri, dan bertanggung jawaban dalam diberinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. |
Pengetahuan | Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian. |
Keterampilan | Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abnormal dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri. |
2. Standar Isi
Standar Isi yaitu kriteria terkena ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Tingkat kompetensi ialah batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap ditetapkan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan ditetapkan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dalam deskripsi keahlian dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi ditetapkan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD tidak sama untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas pertama (I – III) dan kelas atas (IV – VI), SMP/MTs kelas VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat pencapaian kompetensi ditentukan sebagai diberikut.
No. | Tingkat Kompetensi | Tingkat Kelas |
1. | Tingkat 0 | TK/RA |
2. | Tingkat 1 | Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A |
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A | ||
3. | Tingkat 2 | Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A |
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A | ||
4. | Tingkat 3 | Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A |
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A | ||
5. | Tingkat 4 | Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B |
Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B | ||
6. | Tingkat 4A | Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/ PAKET B |
7. | Tingkat 5 | Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN |
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN | ||
8. | Tingkat 6 | Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN |
3. Standar Proses
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. Dari pesertadidik didiberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis guaka sumberbelajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penerapan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Daripembelajaran yang menekankan jawabanan tunggal menuju pembelajaran dengan jawabanan yang kebenarannya multi dimensi;
7. Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memdiberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja yaitu siswa, dan di mana saja yaitu kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup beberapa aspek perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan mempersembahkan kerangka konseptual tentang samasukan pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi mempersembahkan kerangka konseptual perihal kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, samasukan pembelajaran meliputi beberapa aspek pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang tidak sama. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat dimasukankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai diberikut
Sikap | Pengetahuan | Keterampilan |
Menerima | Mengingat | Mengamati |
Menjalankan | Memahami | Menanya |
Menghargai | Menerapkan | Mencoba |
Menghayati, | Menganalisis | Menalar |
Mengamalkan | Mengevaluasi | Menyaji |
- | | Mencipta |
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan tingkat perkembangan penerima didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.melaluiataubersamaini demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Standar Penilaian
Standar Proses yaitu kriteria terkena pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria terkena mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan ialah komponen yang tidak sanggup dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar penerima didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk memmenolong peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi perihal kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
melaluiataubersamaini mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan sanggup melaksanakan refleksi terkena apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melaksanakan proses transfer cara berguru tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik ialah alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan sanggup juga dipakai sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau acara pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan diberikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan kiprah profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh lantaran itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil berguru ialah parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, metode, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi penerima didik semoga simpel dalam berguru dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penerapan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memdiberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi beberapa aspek kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Samasukan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai diberikut.
Tingkatan Sikap | Deskripsi |
Menerima nilai | Kesediaan mendapatkan suatu nilai dan mempersembahkan perhatian terhadap nilai tersebut |
Menanggapi nilai | Kesediaan menjawaban suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut |
Menghargai nilai | Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai tersebut; dan kesepakatan terhadap nilai tersebut |
Menghayati nilai | Memasukkan nilai tersebut sebagai cuilan dari sistem nilai dirinya |
Mengamalkan nilai | Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter) |
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
2. Pengetahuan
Samasukan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada kemampuan berpikir yaitu sebagai diberikut.
Kemampuan Berpikir | Deskripsi |
Mengingat: mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan | Pengetahuan hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawaban pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah. |
Memahami: Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah. | Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi sesuatu yang gres ibarat menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi aslinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/tulisan/data sesuai dengan kemampuan penerima didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf/tulisan/data. |
Menerapkan: Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari | Kemampuan memakai pengetahuan ibarat konsep massa, cahaya, suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, aturan Boyle, aturan Archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjum- lah, menghitung modal dan harga, aturan persamaan kuadrat, memilih arah kiblat, memakai jangka, menghitung jarak daerah di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam memilih waktu suatu benda/peristiwa, dan sebagainya dalam mempelajari sesuatu yang belum pernah dipelajari sebelumnya. |
Menganalisis: Menggunakan keterampilan yang sudah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, memilih keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran antara satu karya dengan karya lainnya | Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri- cirinya, memdiberi nama bagi kelompok tersebut, memilih apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, memilih mana yang lebih doloe dan mana yang belakangan muncul, menentukan mana yang mempersembahkan imbas dan mana yang mendapatkan pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, memilih konsistensi antara apa yang dikemukakan di cuilan pertama dengan cuilan diberikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya |
Mengevaluasi: Menentukan nilai suatu benda atau informasi menurut suatu kriteria | Kemampuan menilai apakah informasi yang didiberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarikdanunik/sangat senang bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, mempersembahkan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih menurut kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja menurut kriteria. |
Mencipta: Membuat sesuatu yang gres dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut ialah satu kesatuan utuh dan tidak sama dari komponen yang dipakai untuk membentuknya | Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari banyak sekali sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari materi yang tersedia, membuatkan fungsi gres dari suatu benda, membuatkan berbagai bentuk kreativitas lainnya. |
(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).
Samasukan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada dimensi pengetahuan yaitu sebagai diberikut.
Dimensi Pengetahuan | Deskripsi |
Faktual | Pengetahuan perihal istilah, nama orang, nama benda, angka, tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran. |
Konseptual | Pengetahuan perihal kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, aturan kausalita, definisi, teori. |
Prosedural | Pengetahuan tentang mekanisme dan proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti algoritma, metode, metoda, dan kriteria untuk memilih ketepatan penerapan suatu prosedur. |
Metakognitif | Pengetahuan perihal cara mempelajari pengetahuan, memilih pengetahuan yang penting dan tidak penting (strategic knowledge), pengetahuan yang sesuai dengan konteks tertentu, dan pengetahuan diri (self-knowledge). |
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3. Keterampilan
Samasukan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abnormal berupa kemampuan berguru yaitu sebagai diberikut.
Kemampuan Belajar | Deskripsi |
Mengamati | Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati |
Menanya | Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan penerima didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik) |
Mengumpulkan informasi/mencoba | Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang dipakai untuk mengumpulkan data. |
Menalar/meng- asosiasi | Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan terkena keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan terkena keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antarberbagai jenis fakta/konsep/teori/ pendapat; membuatkan interpretasi, struktur baru, argumentasi, dan kesimpulan yang mengatakan kekerabatan fakta/ konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; membuatkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang tidak sama dari banyak sekali jenis sumber. |
Mengomunikasikan | Menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain. |
(Sumber: Olahan Dyers)
Samasukan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan kongkret yaitu sebagai diberikut.
Keterampilan kongkret | Deskripsi |
Persepsi (perception) | Menunjukan perhatian untuk melaksanakan suatu gerakan |
Kesiapan (set) | Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melaksanakan suatu gerakan |
Meniru (guided response) | Meniru gerakan secara terbimbing |
Membiasakan gerakan (mechanism) | Melakukan gerakan mekanistik |
Mahir (complex or overt response) | Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi |
Menjadi gerakan alami (adaptation) | Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya |
Menjadi tindakan orisinal (origination) | Menjadi gerakan gres yang orisinal dan sukar ditiru oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya |
Samasukan penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.