Etika Politik Dan Moralitas Politik


1.      Pengertian Etika Politik
Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika bukan erasal dari Bahasa Indonesia melainkan berasal dari Bahasa Yunani Kuno. Menurut Kamus Bahasa Yunani budpekerti berasal dari kata yakni ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Menurut Suseno (2003:3):
Etika yakni sebuah kondisi dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi terkena standar dan evaluasi moral. Sedangkan Politik yakni proses derma kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Jadi budpekerti politik yakni nilai-nilai azas moral yang disahkan bersama baik pemerintah atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses derma kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama. Selain itu Suseno (2003:8) pertanda bahwa “Etika Politik yakni filsafat moral wacana dimensi politis kehidupan manusia.” Menurut pendapat tersebut sanggup diartikan bahwa budpekerti politik yakni sebuah fatwa terkena moral dalam hal berpolitik seorang individu yang diaplikasikan dikehidupan bermasyarakat.
Berbeda dengan pandangan Ricoeur dalam buku terjemahannya yang berjudul “The Promise and Risk of Politics” (Rudy 1998:108)  berpendapat bahwa:
Etika politik tidak spesialuntuk menyangkut sikap individual saja, tetapi terkait dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam budpekerti individual, jikalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa pribadi diwujudkan dalam sebuah tindakan.

 Paul Ricoeur beropini bahwa (Rudy 2008:201):
Ada perbedaan antara budpekerti dengan moralitas, budpekerti diartikan sebagai deals with the domain of that which is taken to belong to a good human life atau berkaitan dengan domain dari apa yang diambil untuk milik kehidupan manusia yang baik.

 Dari kedua pendapat di atas maka sanggup dilihat perbedaan pemikiran antara Franz dan Paul yang menyampaikan bahwa budpekerti politik yakni sebuah filsafat moral. Namun, sanggup disimpulkan bahwa budpekerti politik yakni sebuah sikap pada individu terkena kehidupan politik sesorang yang bukan spesialuntuk menyangkut satu individu namun bekerjasama juga dengan kehidupan social dan masyarakat.
Di samping itu Suseno (2003:13) sebut bahwa “Etika Politik yakni bab dari filsafat yang pribadi mempertanyakan wacana mudah manusia”. Menurut pendapatnya budpekerti politik sendiri dibagi menjadi 2 yaitu budpekerti umum dan budpekerti khusus. Suseno (2003:18) memaparkan bahwa budpekerti politik umum dan khusus adalah:
Etika Umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan seorang manusia, sedangkan Etika Khusus mengulas prinsip-prinsip itu dalam kekerabatan dengan kewajiban seorang insan dalam aneka macam lingkungan hidupnya.

Di tinjau dari beberapa pendapat di atas etika politik yakni sebuah fatwa yang bukan spesialuntuk mencangkup pertanggung jawabanan seorang insan sebagai Warga Negara Indonesia terhadap Negara dan aturan yang berlaku. Oleh alasannya itu sesuai dengan pendapat diatas yang  mengklasifikasikan budpekerti kedalam budpekerti secara individual dan budpekerti secara social. Pandangan tersebut hamper sama halnya dengan yang diungkapkan oleh Ricoeur yang mempersembahkan pandangan bahwa budpekerti politik yakni budpekerti yang berkaitan dengan lingkup social.
2.      Tujuan Etika Politik
Tujuan Etika Politik berdasarkan Paul Ricoeur (Rudy 1990:180) adalah:
a.     Terciptanya kehidupan bersama dan untuk orang lain secara baik (to be a constituent in a ‘good life’ with and for others).
b.     Memperluas ruang lingkup kebebasan.
c.      Membangun institusi-institusi yang adil (just institutions).

Dalam literatur lain sebut bahwa tujuan dari budpekerti politik yakni sebagai pembatas universal atas setiap sikap manusia, untuk mewujudkan kehidupan insan yang lebih baik. Menurut arsip Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia sebut bahwa:
Tujuan budpekerti politik yakni mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik memmenolong untuk menganalisa kekerabatan antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.

Etika, atau filsafat moral  berdasarkan Telchman (Alfian 2008:23) “mempunyai tujuan pertanda kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, mempunyai tujuan pertanda mana tingkah laris politik yang baik dan sebaliknya.”
Seperti yang sudah diketahui bersama, budpekerti tidak sanggup terlepas dengan moralitas yang bertujuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitupun dengan budpekerti politik, yang lebih mengarahkan pada arah yang lebih baik secara personal ataupun kelompok serta pada struktur-struktur politik dan pemerintahan.
3.      Fungsi Etika Politik
Berdasarkan Pidato Dies dalam program Temu Akbar Alumni Dies Natalis Ke-40 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang, 3 Agustus 2008 Sri Sultan Hamengkubuwono menyatakan bahwa “etika politik berfungsi sebagai fatwa bagi individu maupun organisasi dalam betingkah ataupun berperilaku dalam ranah pemerintahan.”
Diperkuat dengan temuan dari situs upi.edu terkena Etika Politik yang sebut bahwa:
Fungsi budpekerti politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta pertanda legitimasi politik secara bertanggung jawaban. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional adil dan argumentative. Etika politik tidak pribadi mencampuri politik praktis. Tugas budpekerti politik memmenolong biar pembahasan masalah-masalah idiologis sanggup dijalankan secara obyektif.

Dari kedua pendapat di atas maka sanggup disimpulkan bahwa budpekerti politik bertujuan sebagai fatwa atau sebuah legitimasi politik yang membuat seseorang sanggup berlaku lebih bertanggung balasan dalam kehidupan individu, sosial, maupun secara struktur politik.
4.      Moralitas
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Dalam engkaus Bahasa Latin bentuk tunggal dari kata moral yaitu mos  sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata etika, maka secara etimologis, kata budpekerti sama dengan kata moral alasannya kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan dan adat. melaluiataubersamaini kata lain, arti kata moral sama dengan kata etika, maka rumusan arti kata moral yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Suseno (2008:13) mengemukakan bahwa:
Moralitas (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang intinya sama dengan moral, spesialuntuk ada nada lebih abstrak. Berbicara wacana "moralitas suatu perbuatan", artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas yakni sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

Selain itu berdasarkan W. Poespoprojo (1986:102) “Moralitas yakni kualitas dalam perbuatan insan yang menawarkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup beberapa aspek wacana baik-buruknya perbuatan manusia”. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Suseno (1987:19) yang mengemukakan bahwa “kata moral selalu mengacu pada baik buruknya insan sebagai manusia”.
Kedua definisi di atas sejalan dengan pendapat Bertens (2002:143) bahwa “nilai moral menyangkut tindakan insan sebagai manusia”. Maka dengan melihat beberapa definisi di atas moralitas mencangkup pengertian terkena baik buruknya tindakan seorang insan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Selain itu ada beberapa pendapat dari beberapa andal terkena pengertian serta arti kata moralitas, yaitu:
Nainggolan (1997:125) menyatakan bahwa “Moral ialah suatu tendensi rohani untuk melaksanakan seperangkat standar dan norma yang mengatur sikap seseorang dan masyarakat.” Selain itu berdasarkan Immanuel Kant (, moralitas yakni hal kenyakinan serta sikap batin dan bukan spesialuntuk hal sekedar pembiasaan dengan beberapa aturan dari luar, entah itu aturan berupa aturan negara, aturan agama atau aturan adat-istiadat.
Dalam engkaus filsafat Lorens Bagus (2008:238) terdapat beberapa pengertian dan arti moral yang diantaranya yakni sebagai diberikut:
a.       Memiliki: Kemampuan untuk diarahkan oleh (dipengaruhi oleh) keinsyafan benar atau salah; Kemampuan untuk mengarahkan (mempengaruhi) orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah sikap nilai benar dan salah.
b.      Menyangkut cara seseorang bertingkah laris dalam bekerjasama dengan orang lain.
c.       Menyangkut kegiatan-kegiatan yang dipandang baik atau buruk, benar atau salah, sempurna atau tidak tepat.
d.      Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima, menyangkut apa yang dianggap benar, baik, adil dan pantas.
Di dalam moral terdapat perbuatan atau tingkah laris yang dilakukan oleh seorang individu dalam menjalankan interaksi dengan insan lain disekitanya (lingkup sosial). Tingkah laris seseorang harus sesuai dengan nilai atau norma-norma yang berlaku di masyrakat sehingga seorang individu sanggup diterima dalam lingkung masyarakat, maka individu tersebut sanggup dikatakan mempunyai moral yang baik begitupun sebaliknya. Moral juga sanggup juga diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, perbuatan yang dilakukan seseorang pada ketika mencoba melaksanakan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, bunyi hati, serta nasihat.

Kaitan budpekerti dengan moralitas yaitu etika dan moralitas memdiberi petunjuk kasatmata wacana bagaimana insan harus hidup secara baik sebagai insan begitu saja, kendati petunjuk kasatmata itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu. Dilihat dari pengertianpun moralitas dan budpekerti sama-sama mengatur terkena sikap seorang individu sebagaimana mestinya.
close