Ini Isu Terkait Kenaikan Honor Pns / Asn Tahun 2019


 Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan Tahun  INI INFO TERKAIT  KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2019Gaji PNS Tahun 2019 Naik. Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan Tahun 2019 disampikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR. Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan ini dilakukan supaya kesejahteraan PNS makin baik, sehingga PNS makin termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan membersihkan. 

“Selain melanjutkan kebijakan pengpenghasilanan yang sudah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan penghasilan pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis

Menurutnya, ini yaitu "hadiah" bagi PNS yang selama ini sudah berkinerja baik. Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat. 

Selain itu, banyak sekali reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ibarat e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, ibarat melalui Mal Pelayanan Publik.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk mempersembahkan pelayanan publik yang lebih baik, gampang, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

melaluiataubersamaini banyak sekali reformasi yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu didiberi pemantik supaya selalu termotivasi melaksanakan perbaikan birokrasi. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan supaya aparatur negara makin profesional, membersihkan, dan terjaga kesejahteraannya 

Selain Rencana Kenaikan penghasilan pokok PNS dan Pensiunan pada tahun 2019 sebesar 5%, pemerintah juga tetap akan mempersembahkan  THR dan penghasilan ke 13 untuk didiberikan pada 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan mempersembahkan THR dengan kandungan yang sama. Selain penghasilan adapula komponen tuntidakboleh keluarga dan tuntidakboleh kinerja dalam THR PNS di 2019.

"Tahun depan masih sama ada THR dan penghasilan ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tuntidakboleh-tuntidakboleh," tuturnya dalam program konfrensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan penghasilan ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke tempat yang tahun depan diputuskan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

"Untuk PNS tempat juga nantinya tuntidakbolehnya akan diputuskan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan penghasilan ke 13," ujarnya.

Sementara untuk kenaikan penghasilan pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang semenjak 2015 tidak mendapat kenaikan penghasilan.

"Kalau kena inflasi 3,3% itu penghasilan pokok PNS sudah erosi. Tapi gotong royong PNS juga sanggup tuntidakboleh yang disesuaikan," tuturnya.




close