Guru Tidak Tetap (Gtt) Akan Mendapatkan Derma Embel-Embel Penghasilan Dari Pemerintah

GURU TIDAK TETAP (GTT) AKAN MENERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Jawa Timur bakal mendapatkan Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan dari pemerintah. Kabar baik buat tenaga kependidikan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, Kamis (8/11/2017).

“Hasil Rapat Kerja Komisi E bersama Diknas Provinsi Jatim menyepakati adanya Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan buat GTT/PTT SMA/SMK Negeri,” ujarnya.

Suli menerangkan, sebanyak 8.000 GTT/PTT SMA/SMK Negeri akan menerima Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan sebesar Rp 750.000. “Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk itu senilai Rp 84 miliar,” ungkapnya.

Suli menambahkan, tidak spesialuntuk GTT/PTT yang mendapatkan Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan dari pemerintah, PNS Provinsi Jatim juga menerima Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan berupa tuntidakboleh perbaikan penghasilan (TPP) dari pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat.

“Total TPP yang diterima PNS Rp 1.320.000 per bulan. Rinciannya dari Pemprov sebesar Rp 1.070.000 dan ditambah dari sentra Rp 250.000. Untuk TPP PNS,  pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun,” papar Suli yang juga Ketua LHKP PWM Jatim.

Selain GTT/PTT SMA/SMK Negeri, sambung dia, pemerintah juga mengucurkan Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan buat guru SMA/SMK swasta dan guru TK, serta PAUD. Nominalnya,  katanya, untuk guru SMA/SMK swasta sebesar Rp 1.000.000 per guru. “Total anggaran yang disediakan senilai Rp 13,5 miliar,”  urainya.

Adapun kriteria akseptor Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan ialah guru menolong usia 40 ke atas dan dengan masa kerja minimal 5 tahun. “Sebanyak 1500 akan mendapatkan menolongan Rp 1.000.000 per orang,” sebutnya.


Sedangkan untuk guru Taman Kanak-kanak dan Paul pada tahun 2018 ini mendapatkan alokasi Rp19 miliar. “Anggaran itu untuk sepuluh ribu guru. Masing masing guru menerima Tuntidakboleh Tambahan Penghasilan sebesar Rp 200.000 per bulan. Semoga ini bermanfaa,”  tandasnya




close