1. Pengertian Partai Politik
Secara etimologi, politik dalam bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Dalam sebuah situs Wikipedia.co.id kemudian arti itu berubah menjadi polites yang berarti wargguagara, politeia yang berarti tiruana yang berafiliasi dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewargguagaraan.
Selain itu berdasarkan engkaus politik online bahasa ajaib politik ialah “political party - an organization to gain political power”, yang artinya ialah partai politik - sebuah organisasi untuk memperoleh kekuasaan politik. Dari kedua pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa Partai Politik ialah sebuah organisasi yang mempunyai keterkaitan dengan Negara dan menjadi salah satu cara untuk memperoleh sebuah kekuasaan dalam sebuah Negara.
Wirjono (1981:100) menyatakan bahwa :
Partai politik ialah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau policy, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD 1945 biar menjadi penentuan cara melaksanakan pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Budihajo (1982:161) mengemukakan bahwa:
Secara umum sanggup dikatakan bahwa partai politik ialah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan harapan yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara kontitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijakasanaan mereka.
Dari kedua pernyataan di atas maka sanggup disimpulkan bahwa partai politik ialah suatu kelompok yang terorganisir dan terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang mempunyai ideologi dan tujuan yang sama, serta bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik di dalam suatu negara yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang serta ketentuan yang berlaku di Negara tersebut.
Menurut J. Blondel (1995:150) beropini bahwa “partai politik sebagai asosiasi dengan tujuan-tujuan yang mencakup tiruana aspek kehidupan social dan keanggotaannya terbuka untuk tiruana masyarakat Negara”. Kaprikornus tujuan dari tiruana partai harus mencakup aspek-aspek kehidupan dan tiruana masyarakat Negara berhak untuk menjadi anggota salah satu partai tanpa terkecuali.
Huszar dan Stevenson yang dikutip oleh Sukarna (1981:89)menyatakan bahwa:
Partai politik ialah sekelompok orang yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan biar supaya sanggup melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau mendudukan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan.
Pendapat di atas membuktikan bahwa sebuah partai politik terdiri dari orang-orang yang menginginkan kekuasaan dengan tujuan supaya program-program yang dimiliki oleh partai sanggup terealisasi ataupun partai menginginkan orang-orangnya untuk turut serta dalam bangku kepemerintahan. Dalam mencapai tujuannya partai politik mempunyai dua cara yaitu secara pemilihan umum dengan pengumpulan bunyi terbanyak maupun dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan yaitu melalui revolusi.
Sementara itu dalam konteks partai politik di Indonesia, Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 sebut:
Partai politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok masyarakat Negara Indonesia secara sukarela, atas dasar kesamaan kehendak, dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Partai Politik ialah suatu perkumpulan masyarakat Negara Indonesia yang dengan sukarela membentuk sebuah organisasi dengan tujuan yang sama yaitu memperjuangkan kepentingan organisasi serta sanggup memelihara keutuhan NKRI. Selain itu mereka mempunyai norma-norma, ketentuan, dan peraturan yang harus dipatuhi bersama.
Carl J. Friedrich (Darmawan 2008:63) menyatakan:
Partai Politik ialah sekelompok insan yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan (bagi pimpinan partainya), dimana kekuasaan ini akan mempersembahkan manfaat yang bersifat idiil dan materiil kepada anggota partainya.
Berbeda dengan pandangan Sigmund Neuman (Darmawan 2008:63) yang lebih menekankan pada persaingan yang dilakukan oleh partai menyatakan:
Partai Politik sebagai organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan serta merebut pinjaman rakyat, yang didasari oleh persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan tidak sama.
Dari kedua pandangan di atas sanggup disimpulkan bahwa Partai Politik mempunyai keinginan memperoleh kekuasaan untuk didiberikan pada pimpinan partai yang pada risikonya pemimpin partai akan mempersembahkan laba pula bagi para anggotanya. Selain itu partai berlomba-lomba menarikdanunik bunyi rakyat untuk mempersembahkan pinjaman dan sanggup bersaing dengan partai-partai yang lain yang mempunyai ideology dan pandangan yang tidak sama.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas terkena partai politik, sanggup disimpulkan bahwa partai politik ialah sebuah organisasi yang tercipta dari sekumpulan masyarakat Negara yang mempunyai tujuan yang sama dalam memperoleh kekuasaan dalam sebuah pemerintahan dengan didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, serta masyarakat Negara lain mempunyai hak untuk bergabung dengan partai politik manapun tanpa adanya suatu paksaan.
2. Tujuan Partai Politik
Pada dasarnya sebuah partai politik terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan dan ideologi yang sama, yaitu kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan mempersembahkan jalan pada sebuah partai untuk terwujudnya program-program yang dimiliki oleh partai.
Menurut Kantaprawira (1988:62):
Tujuan partai politik ialah berperan untuk sanggup memandu tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu yang sanggup dicerna dan sebut bahwa partai politik ialah control bagi pemerintah sekaligus juga kawan pemerintah dalam merumus kebijakan-kebijakan public.
Berdasarkan pendapat di atas partai politik mempunyai tujuan utama selain dari memperoleh kekuasaan yaitu memandu atau menilai kembali keputusan-keputusan yang dianggap masih mentah sehingga sanggup mempersembahkan sebuah masukan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakn public.
Berbeda dengan Friedrich (Budiarjo 1982:161) yang menyatakan bahwa:
Tujuan partai politik yaitu untuk merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini menitik beratkan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun bersifat material.
Menurut pendapat di atas terang menyatakan bahwa tujuan utama dari partai politik spesialuntuklah memperoleh atau mempertahankan sebuah kekuasaan bagi pemimpin partai dengan bertujuan memperoleh benefit bagi para anggota partai politik dan pemimpinnya.
Dalam banyak literatur yang terdapat dalam buku Pengantar Ilmu Politik yang di tulis oleh Rudy (2007) menyatakan bahwa tujuan partai politik untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan program-program yang sudah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.
Tujuan dari partai politik di Indonesia, dalam Undang-undang No.2 Tahun 2008, dibagi menjadi tujuan khusus dan tujuan umum yang tercantum dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu:
a. Tujuan umum partai politik
1) Mewujudkan harapan nasional bangsa Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
2) Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjungjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Tujuan khusus partai politik
1) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan aktivitas politik dan pemerintahan.
2) Memperjuangkan harapan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari beberapa pengertian yang tertera di atas maka sanggup disimpulkan bahwa tujuan partai politik berdasarkan undang-undang ialah mewujudkan harapan nasional, menjaga dan memelihara keutuhan NKRI, membuatkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu partai politik bertujuan meningkatkan partisipasi politik anggota, memperjuangkan harapan partai, dan membangun watak dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara keseluruhan tidak disebutkan bahwa tujuan partai politik ialah memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas terkena tujuan partai politik maka sanggup disimpulkan bahwa tujuan dari partai politik harus mementingkan kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia. Tujuan utama dari sebuah partai politik harus bisa membangun watak dan budaya politik bukan spesialuntuk dalam lingkup pemerintahan dan politik namun kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
3. Fungsi Partai Politik
Partai politik dalam melaksanakan aktivitas politiknya harus sesuai dengan fungsinya biar sanggup tercipta sebuah kehidupan yang serasi dalam bermasyarakat dan bernegara. Budiarjo (1982:163-164) menyatakan bahwa fungsi partai politik yaitu:
a. Sebagai masukana komunikasi politik.
b. Sebagai masukana sosialisasi politik.
c. Sebagai masukana rekruitmen politik.
d. Sebagai masukana pengatur konflik.
Menurut pendapat ini, fungsi-fungsi partai politik ialah sebagai masukana komunikasi, sosialisasi, dan rekruitmen politik serta sebagai masukana pengatur konflik di sebuah Negara.
Selanjutnya, Huszar dan Stevenson (Rudi 1992:66) sebut bahwa fungsi-fungsi partai politik, antara lain:
a. Pengajuan calon-calon wakil rakyat.
b. Merangsang pendapat umum.
c. Mendorong rakyat untuk memilih.
d. Sikap kritis terhadap pemerintah.
e. Tanggung tanggapan pemerintah.
f. Memilih para pejabat Negara.
g. Kesatuan dalam pemerintahan.
Pendapat diatas menyatakan bahwa fungsi partai politik lebih pada masyarakat yang dituntut untuk kritis-partisipatif atau lebih aktif dan kritis dalam rangka menentukan para pejabat negara. Namun para pejabatpun dituntut untuk mempunyai tanggung tanggapan pada pemerintahan.
Fungsi-fungsi partai politik berdasarkan Surbakti (199: 116-121) adalah (a) Sosialisasi politik, (b)Rekrutmen politik, (c) Partisipasi politik, (d) Pemandu kepentingan, (d) Komunikasi politik, (e) Pengendalian konflik, dan (f) Control politik. Selain itu Macridis (Darmawan 2008:68) beropini bahwa fungsi partai politik adalah (a) Pendidikan politik, (b) Seleksi politik, (c) Penghimpun (kegiatan) politik, (d) Saluran pernyataan kepentingan, (e) Pengawasan/pengendalian konflik, dan (f) Komunikasi politik.
Sementara itu dalam konteks partai politik di Indonesia, pasal 11 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 sebut bahwa partai politik berfungsi sebagai masukana:
a. Pendidikan bagi anggota dan masyarakat luas biar menjadi masyarakat Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Penciptaan ikim yang aman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat.
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan tetapkan kebijakan Negara.
d. Partisipasi politik masyarakat Negara Indonesia.
e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Beberapa pernyataan di atas ialah fungsi-fungsi dari partai politik yang didalamnya terdapat komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, sosialisasi politik, pendidikan politik, control politik, dan perilaku kritis pada pemerintahan.