1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi PKn
a. Pengertian PKn
Pendidikan Kewargguagaraan (PKn) atau yang dikenal dengan istilah Civic adalah sebuah proses pendidikan terhadap seorang individu biar menjadi masyarakat negara yang baik atau Good Citizenship. John Mahoney (Budimansyah dan Suryadi 2008:3) mengemukakan bahwa:
Civic education ialah suatu proses pendidikan yang mencankup proses pembelajaran, kegiatan siswa, proses administrasi, dan pembinaan dalam upaya menyebarkan sikap masyarakat negara yang baik.
Selain itu Somantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:76) pertanda bahwa Pendidikan Kewargguagaraan adalah:
Seleksi, pembiasaan dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewargguagaraan, humaniora, teknologi, agama, kegiatan dasar insan (basic human activities) yang di organisir dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial dan tujuan pendidikan nasional.
Dari dua pengertian di atas maka sanggup dikatakan bahwa pendidikan kewargguagaraan ialah sebuah proses pembelajaran yang menghasilkan sebuah seleksi dari disiplin ilmu sosial yang mencakup beberapa aspek beberapa aspek untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Dari definisi tersebut sanggup dijelaskan bahwa Pendidikan Kewargguagaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup beberapa aspek proses penyiapan generasi muda untuk mengambil tugas dan tanggung jawabannya sebagai masyarakat negara, dan secara khusus, tugas pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan masyarakat negara
Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksud dari pengertian di atas yaitu suatu mata pelajaran dasar di sekolah dirancang untuk mempersiapkan anak, biar kelak setelah cukup umur sanggup berperan aktif kelak di kehidupan masyarakat dewasa.
Dalam pengertian lain Budimansyah dan Suryadi (2008:5) mengemukakan:
Civic education juga dinilai sebagai nurturant effect atau dampak pengiring dari aneka macam mata pelajaran di dalam maupun di luar sekolah sebagai dampak pengiring dari interaksi antar insan dalam kehidupan sehari-hari, yang berkenaan dengan pengembangan tanggung balasan masyarakat negara.
Pengertian di atas pertanda bahwa Pendidikan Kewargguagaraan yaitu sebuah pendidikan yang berdampingi pelajaran di dalam maupun di luar sekolah yang bertujuan untuk mengakibatkan anak sebagai masyarakat negara yang baik dan bertanggung jawaban.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewargguagaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui acara menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi yaitu bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat masyarakat. Demokrasi yaitu suatu learning proses yang tidak sanggup begitu saja menggandakan dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan definisi di atas Pendidikan Kewargguagaraan yaitu suatu bentuk demokrasi yang mempersiapkan masyarakat untuk berfikir secara kritis melalui tindakan-tindakan yang demokratis. Demokrasi ialah sebuah proses berguru yang tumbuh dari dalam diri sendiri yang tercipta melalui adanya sebuah kesadaran untuk berpikir kritis.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka sanggup ditarik sebuah kesimpulan bahwa Pendidikan Kewargguagaraan yaitu suatu pendidikan yang tercipta di aneka macam lingkungan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk membina susila dan moral masyarakat negara.
2. Tujuan PKn
Dalam perkembangannya Pendidikan Kewargguagaraan mempunyai sebuah tujuan, menyerupai yang dikemukakan oleh Budimansyah dan Suryadi (2008:5) yang menyatakan bahwa:
Civic education / citizenship education ialah jadwal pembelajaran yang mempunyai tujuan utama menyebarkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga siswa menjadi masyarakat negara yang baik, melalui pengalaman berguru yang dipilih dan diorganisasikan atas dasar konsep-konsep ilmu politik.
Adapun berdasarkan Nurmalina dan Syaifullah (2008:3) tujuan PKn adalah:
Mempersiapkan masyarakat negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Mempersiapkan masyarakat negara yang mempunyai karakteristik sebagaimana dikemukakan sangatlah penting. Hal ini sebab muara PKn yaitu untuk mewujudkan masyarakat negara yang partisipatif.
Sesuai dengan beberapa definisi tujuan di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa tujuan PKn yaitu mempersiapkan siswa menjadi masyarakat negara yang bertanggung balasan dan mengakibatkan masyarakat negara yang kritis-partisipatif serta cerdas.
3. Fungsi PKn
Pendidikan Kemasyarakategaraan dalam konteksnya mempunyai sebuah fungsi menyerupai yang dipaparkan berdasarkan Somantri (2001:279):
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik masyarakat negara biar menjadi masyarakat negara yang baik, yang sanggup dilukiskan dengan “masyarakat negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasila sejati.
PKn dalam konteks keilmuan ialah akar keilmuan dari ilmu politik dan dikembangan secara interdisipliner. Menurut Wuryan dan Syaifullah (2009:11) “Pkn dan Politik ada satu rumpun ilmu sosial yang membawa konsep dan teori tidak terbatas.
Substansi hubungan masyarakat negara dengan negara berkembang dari pengembangan tugas masyarakat negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial- budaya. Pengembangan hubungan masyarakat negara dengan negara ini disebut sebagai focus of interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). melaluiataubersamaini kata lain substansi materi PKn yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial.
Wuryan dan Syaifullah mengemukakan (2008:69):
Bagian dari ilmu politik yang ialah kajian dari civics berkenaan dengan demokrasi politik (political democracy), yang di dalamnya menyangkut hal-hal yaitu (a) konteks wangsit demokrasi, (b) konstitusi negara, (c) input system politik, (d) partai politik dan kelompok penekan, (e) pemilihan umum, (f) lembaga-lembaga pengambilan keputusan, (g) presiden sebagai kepala negara, (h) forum yudikatif, (i) output dari system demokrasi politik, (j) kesejahteraan umum dan pertahanan negara, (k) perubahan sosial dan demokrasi politik.
Dalam pernyataan di atas sudah terang bahwa kaitan politik dengan PKn sangat erat, permasalahan partai politik dan pemilihan umum yaitu salah satu kajian dari Civic yang berkaitan dengan demokrasi politik. Demokrasi sendiri ialah sebuah pokok kajian utama dari civic.
Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141) menyatakan:
ada tipe pengajaran politik yaitu PKn (civic education) dan indoktrinasi politik. James Colleman, membedakan antara kedua tipe itu, bahwa PKn atau tes kewargguagaraan (civic training) ialah cuilan dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang masyarakat negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya.Dan yang dimaksud indoktrinasi politik lebih memperhatikan berguru ideologi politik tertentu yang dimaksudkan untuk merasionalisasi dan menjastifikasi rezim tertentu.
Menurut beberapa pengertian di atas, PKn dengan Politik atau Ilmu Politik mempunyai keterkaitan satu sama lainnya. PKn mempersembahkan sumbangsih biar masyarakat negara sanggup berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagai masyarakat negara yang baik. Dalam PKn dipaparkan pula terkena ideologi politik.
Alfian (1992:235) menyatakan:
Pendidikan politik sebagai perjuangan yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Sementara itu Sumantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:71) beropini bahwa:
Pendidikan politik berfungsi untuk mempersembahkan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Hal ini berarti bahwa pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman ihwal nilai-nilai dan norma-norma yang ialah landasan dan motivasi bangsa Indonesia serta dasar untuk pembangunan bangsa dan negara.