Semoga Presiden Paham Pragmatik Twit Mahfud Md Yang Diretweet 1800 Kali Dan Disukai 1600 Netizen Ini

Siapa yang tak kenal dengan Mahfud MD. Praktisi aturan yang pernah menduduki jabatan trias politika. Seperti pendapat para ahli, negara demokrasi disokong tiga pilar utama pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di abad Gus Dur. Pada ketika itu, Mahfud MD menduduki posisi sebagai eksekutif. Selanjutnya, ia pernah menjabat anggota dewan perwakilan rakyat RI, tepatnya di Komisi III. Berarti ia menduduki posisi sebagai legislatif. Jabatannya dalam posisi yudikatif (peradilan) ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.


Selain itu, jabatan di luar kiprah negara juga banyak diemban oleh Mahfud MD, sehingga ia dikenal sebagai negarawan. Di samping kredibilitasnya dalam setiap kiprah yang diembannya. Tak ayal pengikutnya di media umum twitter juga sangat banyak. Mulai dari sesama tokoh hingga orang biasa saja.

Hanya Meme, Kreasi Pustamun -- Maaf Pak Mahfud


Dalam biografi akun twitternya, Mahfud menuliskan dirinya sebagai Guru Besar FH-UII Yogya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013. Ketua Presidium KAHMI. Ketua Dewan Kehormatan ISNU, Ketua PP IKA-UII, Ketua Dewan Pleno PressCode.

Pengikut akun Mahfud MD di twitter sangat banyak. Akun @MohmahfudMD dikuti oleh 1,2 juta orang. Jumlah tepatnya yaitu sebanyak 1.277.137 orang per tanggal 29 Januari 2017.

Maka dari itu, banyak netizen yang bertanya kepadanya melalui akun twitter dengan menyebut akun twitternya alias me-mention. Pertanyaan yang banyak ditujukan kepada Mahfud yaitu pertanyaan seputar kasus-kasus hukum. Juga permasalahan politik yang berkaitan dengan aturan atau sebaliknya.

Twit Mahfud MD lebih banyak menjawaban pertanyaan-pertanyaan dari netizen yang mengajukan pertanyaan kepadanya. Sementara Mahfud MD jarang mempersembahkan kultwit terhadap kondisi terkini.

Maka, sekali Mahfud MD mempersembahkan twit pernyataan, pribadi direspon oleh netizen dengan meretweet dan menyukai. Bahkan sanggup ribuan netizen yang menyukai twitnya tersebut.

Berikut twit Mahfud MD yang diretwet hingga ribuan kali.

"Yth. Bpk Presiden. Sy td bercuit kpd Men-PAN bhw banyak PNS yg stlh keluar dari penjara menjadi PNS lg. Sy sampaikan bhw itu melanggar UU."

Twit tersebut ditulis oleh Mahfud MD pada tanggal 28 Januari 2017, khususnya pada pukul 23.31.

Tidak spesialuntuk diretweet dan disukai, status tersebut juga dikomentari oleh para netizen. Kebanyakan orang menaggapi pernyataan tersebut. Ada pula yang me-mention akun presiden di @Jokowi.

Sampai pada pukul 22.14 tanggal 29 Januari, status Mahfud MD di atas sudah disukai 1.648 netizen dan diretweet sebanyak 1.831 kali.

Meskipun Mahfud MD tidak me-mention pribadi kepada Presiden Jokowi, niscaya twit tersebut tersampaikan kepada Presiden.

Bukan spesialuntuk tersampaikan. Karena pernyataan itu tidak butuh jawabanan verbal dari Jokowi, melainkan jawabanan tindakan. Baik dari Jokowi langsung, dan teknisnya, jawabanan berupa tindakan dari MenPAN-RB.

Pernyataan Mahfud MD ibarat itu mengingatkan bahwa PNS yang menjabat lagi sehabis dipenjara, alias terpidana berarti melanggar Undang-Undang. Yang melanggar Undang-Undang yaitu PNS yang bersangkutan dan Menteri PAN-RB sebagai penanggung jawabannya. Otomatis Presiden sebagai pemimpin dari menteri juga harus bertanggung jawaban.

Mahfud MD spesialuntuk mengingatkan bahwa proses dan acara itu melanggar Undang-undang. Padahal orang yang melanggar Undang-undang sanggup dipidana atau disanksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang dilanggar.

Dilihat dari segi bahasa, goresan pena Mahfud MD tersebut harus ditelaah dari ilmu pragmatik. Makna yang terkandung dalam goresan pena tersebut sama halnya dengan ucapan dari seorang bapak di dalam kamar mandi yang memanggil anaknya dan berkata,

"Nak, Handuk bapak di mana?"

Jika si anak menjawaban, "Di kamar, Pak" berarti si anak gagal paham dengan ucapan Bapaknya. Meskipun secara sintaksis jawabanannya benar.

Tetapi, ucapan Bapak harus dipahami secara pragmatik. Jawaban yang benar yaitu tindakan anak mengambilkan handuk bapaknya. Karena yang dimaksud bapak adalah: Nak ambilkan handuk bapak.

Semoga Presiden Jokowi membaca twit Mahfud MD dengan ilmu pragmatik, bukan sekadar sintaksis saja.

close