Pelakor Bukan Singkatan Tapi Akronim

Tulisan ini saya tulis alasannya yaitu ada komentar yang 'maksa' bahwa Pelakor itu yaitu singkatan. Dianggap saya tidak paham bahwa Pelakor mempunyai arti 'Perebut Laki Orang'. Mungkin ia yang komentar menganggap bahwa saya tidak paham itu.

Saya tegaskan bahwa, Pelakor bukan singkatan. Pelakor yaitu AKRONIM. Nah, begitulah sebagian orang Indonesia. Suka maksa, dan merasa benar. Padahal lautan ilmu sangat luas. Pun saya begitu. Kadang dipikir goresan pena di sini sudah benar. Ternyata ada saja yang salah. Ada yang lebih parah, ada goresan pena yang pengertiannya terbalik. Untung ada yang mengingatkan. Jadi, dapat segera diperbaiki.



Nah, berangkat dari budi itu, budi bahwa kesalahan harus diperbaiki, maka dalam goresan pena ini, akan dijelaskan mengapa Pelakor tidak saya sebut sebagai singkatan, melainkan saya sebut sebagai akronim.

Orang kebanyakan, maksudnya penutur bahasa Indonesia, terbiasa menyebut 'singkatan'. Padahal ada sedikit perbedaan antara singkatan dan akronim.

Orang Indonesia meyebut kata-kata diberikut ini sebagai singkatan:

Polisi Republik Indonesia singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Koramil singkatan dari Komando Rayon Militer.
PGRI singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.
Lesbumi singkatan dari Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia.
Pelakor singkatan dari Perebut Laki Orang.
WIL singkatan dari Wanita Idaman Lain.
Undang-Undang Dasar singkatan dari Ujung-ujungnya duit.

Nah, lho. Daftar istilah di atas, mulai dari Polisi Republik Indonesia sampai Undang-Undang Dasar memang mempunyai kepantidakboleh. Tapi tidak tiruananya ialah singkatan. Ada yang ialah akronim.

Lalu apa bedanya kependekan dan singkatan?

Sebelum dijelaskan, ada baiknya diperbaiki doloe penyebutan istilahnya.

Jadi, dari daftar istilah yang ada kepantidakbolehnya di atas, diberikut ini yang termasuk kependekan dan yang termasuk singkatan.

Yang termasuk singkatan adalah:

PGRI dan UUD;

Yang termasuk kependekan adalah
Polri
Koramil
Lesbumi
Pelakor
WIL.

Bandingkan kedua kelompok istilah di atas. Jika singkatan harus dibaca per huruf. Misalnya P-G-R-RI. dan U-U-D. Harus dieja, tidak dapat dibaca menyerupai halnya kata.

Sementara akronim, yaitu bentuk penyingkatan yang dapat dibaca layaknya sebuah kata.

Pol-ri

Tidak dibaca pe-o-el-er-i. Begitu juga dengan pelakor tidak dibaca pe-e-el-a-ka-o-er. Bandingkan dengan bentuk singaktan. Biasanya singaktan juga selalu ialah deret karakter yang harus ditulis dalam bentuk karakter kapital.

Meskipun dalam beberapa kasus, WIL juga dapat dibaca Wil tanpa perlu dieja We-I-eL.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, terang sudah perbedaan antara Pelakor sebagai kependekan ataukah sebagai singkatan. Sayan menganggap tetap, bahwa Pelakor yaitu akronim. Bukan singkatan.
close