Pencairan Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Pns Tahun 2018

Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2018 ? Gaji ke­13 bagi PNS dan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya didiberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tuntidakboleh, kepala tempat sampai Menteri. Bedanya jikalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% penghasilan pokok, sedangkan untuk akseptor pensiun tuntidakboleh  spesialuntuk 50% dari penghasilan pokok pensiun.

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Kaprikornus belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Pemndiberian  Gaji Ke 13 dan Pemdiberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

Sebagai teladan Peraturan Pemerintah Tentang Pemdiberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK ihwal Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK ihwal THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.

Ini PP Gaji Ke 13 Tahun Lalu, untuk 2017 kapan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemdiberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan diputuskan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 ihwal Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tuntidakboleh. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tuntidakboleh.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih doloe pemdiberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 ihwal Pemdiberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk bemasukan Pemdiberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali penghasilan pokok pada tahun berjalan.

Jika bemasukan Pemdiberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar penghasilan pokok, maka penghasilan pokok yang digunakan masih tetap sama dengan penghasilan pokok PNS tahun 2015 alasannya ialah di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan penghasilan pokok PNS. Adapun penghasilan pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar penghasilan Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017



cepatdangampang-gampangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemdiberian Gaji Ke 13 dan Pemdiberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian perhiasan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. 



close