Gaji Guru PNS tahun 2018 |
Namun untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya mempunyai jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.
Adapun bemasukan Gaji Pokok yang dijadikan pola Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang gres lulus PLPG 2017 yaitu sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Adapun bemasukan Gaji Pokok yang dijadikan pola Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang gres lulus PLPG 2017 yaitu sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini) |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2018 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Catatan: Besar tuntidakboleh membersihkan yang Bapak/ibu terima yaitu penghasilan pokok dipotong pajak penghasilan.
Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang sudah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan penghasilan dalam bentuk pemdiberian Tuntidakboleh Profesi Guru ini sanggup berlanjut.
===================================