Kenaikan Honor Guru Pns Tahun 2018

Gaji Guru PNS tahun 2018
Selamat kepada Bapak/Ibu guru PNS yang sudah lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2017. Bagi Bapak/Ibu guru PNS yang sudah ditetapkan Lulus PLPG tahun 2017dipastikan akan mendapatkan Kenaikan Gaji Guru sebesar 1 kali penghasilan Pokok. Kenaikan Gaji Guru PNS tahun 2018 khusus bagi guru yang sudah ditetapkan lulus PLPG 2017 didiberikan dalam bentuk Tuntidakboleh Profesi Guru yang terhitung mulai 1 Januari 2018.

Namun untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya mempunyai jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.

Adapun bemasukan Gaji Pokok yang dijadikan pola Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang gres lulus PLPG 2017 yaitu  sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.




Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015  yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)

Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)

Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2018 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)


Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih ditetapkan berlaku alasannya yaitu belum ada kenaikan penghasilan baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)

Catatan: Besar tuntidakboleh membersihkan yang Bapak/ibu terima yaitu penghasilan pokok dipotong pajak penghasilan. 

Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang sudah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan penghasilan dalam bentuk pemdiberian Tuntidakboleh Profesi Guru ini sanggup berlanjut. 

===================================





close