Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), penghasilan mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa penghasilan pokok ditambah dengan tuntidakboleh-tuntidakboleh yang sah yang berhak diterima oleh peserta penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan penghasilan PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika diputuskannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem pengpenghasilanan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan penghasilan PNS, dan sistem pengpenghasilanan tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai info bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan penghasilan PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia, yakni
1. Kenaikan penghasilan terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan penghasilan istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan penghasilan alasannya yakni kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan penghasilan alasannya yakni Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti bemasukan inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem pengpenghasilanan Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya mendaparkan Tuntidakboleh Kinerja, PNS Guru memperoleh tuntidakboleh profesi Guru yang didiberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
(Tag: Kenaikan penghasilan PNS tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, penghasilan guru PNS tahun 2018).