Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2017

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI  (TPG) 2017
Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) adalah  salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang didiberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama Ada dua jenis Mekanisme penyaluran atau pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru yaitu Mekanisme Transper Daerah untuk Tuntidakboleh Profesi Guru bagi Guru PNS Daerah dan Mekanisme deserius  untuk Guru Non PNS dan guru binaan provinsi.  


Adapun syarat untuk menerima Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG), hampir setiap tahun mengalami perubahan terakhir diperbaharui dengan Permendikbud No 12 Tahun 2017, yang antara lain menyatakan:
a) Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,
b) Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
c) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Memiliki Surat Keputusan Penerima Tuntidakboleh Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  
e) Memenuhi jam kerja yang dipersyaratkan,
f) Memiliki nilai hasil evaluasi pretasi kerja paling rendah Baik.
g) Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah .
h) Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

i) Nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Kementerian Keuangan secara resmi sudah menerbitkan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana DesaPMK Nomor 50/PMK.07/2017 antara lain mengatur tentang Transper Dana Desa, Dana BOS, dan Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) tahun 2017 serta dana komplemen penghasilan Guru (DTP) tahun 2017. 

Berikut ini Jadwal Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG)  3 dan 4 Tahun 2017 Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Berdasarkan pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 ditetapkan Jadwal Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Guru triwulan 3 tahun 2017 paling cepat pada bulan September 2017; dan  Jadwal Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2017 paling cepat pada bulan November

Entah apa maksud dari pernyataan paling cepat bukan paling lambat, yang terperinci di beberapa tempat hingga simpulan Oktober 2017 ada yang belum menyalurkan atau mencairkan TPG triwulan 3 tahun 2017, apalagi untuk TPG triwulan 4 tahun 2017. 

Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Klik Disini)


==========================================


close