Memahami Kalimat Ad/Art Hti Yang Diklaim Tidak Anti-Pancasila

Memahami Kalimat AD/ART HTI yang Diklaim Tidak Anti-Pancasila

Tulisan ini saya buat sebab tergelitik oleh pernyataan Ismail Yusanto yang dirilis oleh Jawa Pos (Lihat Jawa Pos, Selasa 9 Mei 2017 halaman 11). Berikut pernyataan Ismail Yusanto tentang AD/ART HTI yang menurutnya tidak berperihalan dengan dasar negara Indonesia:

“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan  Islam dalam Negara Kesatuan Repubilk Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”


Melalui penyataan ini, juru bicara HTI itu menolak kalau dituduh Anti-Negara dan Anti-Pancasila.

Memang saya masih belum mengonfirmasi eksklusif ke AD/ART HTI. Katakanlah, memang AD/ART-nya begitu sebab yang berbicara ialah pengurusnya, bahkan salah satu unsur pimpinannnya. Kita telaah saja dari pernyataan tersebut.

Jika dipahamai lebih lanjut, kalimat HTI ialah kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah kalimat beragam setara.

Kalimat beragam yang terdiri dari dua klausa. Klausa pertama HTI ialah kelompok dakwah Islam, klausa kedua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dilihat susunan kalimatnya, terperinci bahwa dalam AD/ART-nya HTI tidak mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai belahan dari dasar organisasi mereka. Hanya disebutkan bahwa, HTI ialah organisasi Islam yang ada di Indonesia, ada di NKRI nah NKRI itu kebetulan adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Lain halnya kalau AD/ART HTI berbunyi begini:
HTI ialah organisasi berasaskan Islam yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika susunannya menyerupai itu, maka terperinci HTI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tapi, itu mustahil terjadi sebab memang selama ini HTI itu menyarakan negara yang berdasarkan agama. Bahkan di kalangan aktivisnya, NKRI dipelesetkan menjadi Negara Khilafah Ridlollah Indonesia.
close