Belakang ini, postingan artikel tentang arti artikel di blog ini banyak yang melihat. Banyak yang mencari dengan kata kunci pelakor. Mungkin sebab dunia maya sedang dihebohkan dengan diberita tentang seorang artis yang dituduh menjadi pelakor.
Bukan duduk perkara siapa pelakornya, bukan duduk perkara korban pelakornya? Karena blog ini ialah blog bahasa tentu pelakor dijelaskan dari segi bahasa. Yang menjadi duduk perkara (menurut aku) ialah pelakor diantonimkan dengan 'istri sah'.
Hal ini tampak dalam ilustrasi foto sebuah portal diberita online diberikut ini:
Dalam ilustrasi di atas, ditulis antara 'Pelakor' dan 'Istri Sah'. Jadi, seolah-olah, pelakor ialah lawan kata alias antonim dari 'istri sah'. Maka, sanggup disimpulkan bahwa 'pelakor' mempunyai sinonim 'selingkuhan' bahkan sanggup jadi disebut 'istri tidak sah'.
Lalu, apakah benar bahwa pelakor itu artinya 'selingkuhan' dan 'istri tidak sah'? Menurut saya arti pelakor yang demikian kurang tepat. Sesuai dengan arti dalam kepantidakbolehnya, pelakor ialah perebut laki orang, atau perempuan perebut suami orang. Tapi bukan selingkuhan. Bukan pula 'istri tidak sah'.
Selingkuhan ialah orang yang ditutupi keberadaannya tapi masih menjalin hubungan. Maksudnya begini, seorang suami sudah mempunyai istri, tapi mempunyai selingkuhan. Memang sebagian cintanya direbut, tapi si suami masih menjadi suami bagi istrinya, tanpa meninggalkan si istri.
Sementara bila disebut lawan dari istri yang sah, berarti istri yang tidak sah, belum tentu juga. Istri sah sanggup dimaknai dari dua sisi, dari aturan perkawinan negara juga dari aturan perkawinan agama. Jika sebuah pernikahan dicatatkan di kantor urusan agama, maka itu ialah istri sah. Begitu pula seorang istri kedua, ketiga, keempat, atau selingkuhan bila dicatatkan di KUA maka itu istri sah, meskipun juga disebut pelakor.
Selanjutnya, istri spesialuntuk satu pun, bila tidak dicatatkan di KUA, dan tidak melalui kesepakatan nikah, melainkan spesialuntuk hidup bersama dan berkeluarga, juga sanggup disebut istri tidak sah. Apakah pasangan suami istri yang begini sanggup disebut sebagai pelakor? Jika pelakor artinya ialah istri tidak sah.
Pelakor, berdasarkan ekonomis aku, ialah seorang perempuan yang dengan sengaja mengasihi suami orang. Kemudian, si suami meninggalkan istri pertamanya kemudian menentukan hidup dan menjadi suami orang lain.
Entahlah, yang terang pelakor dan selingkuhan itu sama. Sama-sama menyakitkan bagi keluarga dan istri sah yang pertama. Sekali lagi, tidakboleh hingga ada pelakor di antara kita.
Bukan duduk perkara siapa pelakornya, bukan duduk perkara korban pelakornya? Karena blog ini ialah blog bahasa tentu pelakor dijelaskan dari segi bahasa. Yang menjadi duduk perkara (menurut aku) ialah pelakor diantonimkan dengan 'istri sah'.
Hal ini tampak dalam ilustrasi foto sebuah portal diberita online diberikut ini:
pelakor | sumber gambar: style.tribunnews.com |
Lalu, apakah benar bahwa pelakor itu artinya 'selingkuhan' dan 'istri tidak sah'? Menurut saya arti pelakor yang demikian kurang tepat. Sesuai dengan arti dalam kepantidakbolehnya, pelakor ialah perebut laki orang, atau perempuan perebut suami orang. Tapi bukan selingkuhan. Bukan pula 'istri tidak sah'.
Selingkuhan ialah orang yang ditutupi keberadaannya tapi masih menjalin hubungan. Maksudnya begini, seorang suami sudah mempunyai istri, tapi mempunyai selingkuhan. Memang sebagian cintanya direbut, tapi si suami masih menjadi suami bagi istrinya, tanpa meninggalkan si istri.
Sementara bila disebut lawan dari istri yang sah, berarti istri yang tidak sah, belum tentu juga. Istri sah sanggup dimaknai dari dua sisi, dari aturan perkawinan negara juga dari aturan perkawinan agama. Jika sebuah pernikahan dicatatkan di kantor urusan agama, maka itu ialah istri sah. Begitu pula seorang istri kedua, ketiga, keempat, atau selingkuhan bila dicatatkan di KUA maka itu istri sah, meskipun juga disebut pelakor.
Selanjutnya, istri spesialuntuk satu pun, bila tidak dicatatkan di KUA, dan tidak melalui kesepakatan nikah, melainkan spesialuntuk hidup bersama dan berkeluarga, juga sanggup disebut istri tidak sah. Apakah pasangan suami istri yang begini sanggup disebut sebagai pelakor? Jika pelakor artinya ialah istri tidak sah.
Pelakor, berdasarkan ekonomis aku, ialah seorang perempuan yang dengan sengaja mengasihi suami orang. Kemudian, si suami meninggalkan istri pertamanya kemudian menentukan hidup dan menjadi suami orang lain.
Entahlah, yang terang pelakor dan selingkuhan itu sama. Sama-sama menyakitkan bagi keluarga dan istri sah yang pertama. Sekali lagi, tidakboleh hingga ada pelakor di antara kita.