Perlindungan Konsumen


            Dalam acara bisnis terdapat kekerabatan yang saling membutuhkan antara konsumen dengan pelaku usaha. Kepentingan konsumen yakni memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu, sedangkan kepentingan pelaku perjuangan yakni memperoleh keuntungan (profit) dari transaksi dengan konsumen.
            Dalam kekerabatan yang demikian, sering kali terdapat ketidakseimbangan antara keduanya. Konsumen biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah dan balasannya sanggup menjadi samasukan eksploitasi dari pelaku perjuangan yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi yang lebih berpengaruh dari konsumen. melaluiataubersamaini kata lain, konsumen yakni pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku perjuangan dalam menjalankan acara bisnisnya.
            Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen diharapkan seperangkat aturan hukum. Oleh sebab itu, diharapkan adanya campur tangan negara melalui penetapan sistem pinjaman aturan terhadap konsumen.
            Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 1999 ditentukan bahwa pinjaman konsumen yakni segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk memdiberi pinjaman kepada konsumen.
            Selanjutnya, ketentuan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 menentukan bahwa pinjaman konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
            Penjelasan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa pinjaman konsumen diselenggarakan sebagai perjuangan bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1.      Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan pinjaman konsumen harus mempersembahkan manfaat sebesar-besamya bagi kepentingan konsumen dan pelaku perjuangan secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan dimaksudkan semoga partisipasi seluruh rakyat sanggup diwujudkan secara terbaik dan mempersembahkan peluang kepada konsumen dan pelaku perjuangan untuk memperoleh haknya dan melakukan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan dimaksudkan untuk mempersembahkan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk mempersembahkan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penerapan, pemakaian dan memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum dimaksudkan semoga baik pelaku perjuangan maupun konsumen menaati aturan dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan pinjaman konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
            Perlindungan konsumen itu sendiri, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999, bertujuan untuk :
a.   meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.   mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.   membuat sistem pinjaman konsumen yang mengandung unsur kepastian aturan dan keterbukaan isu serta kanal untuk mendapat informasi;
e.   menumbuhkan kesadaran pelaku perjuangan terkena pentingnya pinjaman konsumen sehingga tumbuh perilaku yang jujur dan bertanggung jawaban dalam berusaha;
f.    meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
            Dari suara Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 diberikut Penjelasannya sanggup diketahui, bahwa pinjaman konsumen didiberikan kepada konsumen dalam rangka pembangunan nasional, yang menjadi tanggung jawaban pemerintah.
            Sehubungan dengan campur tangannya negara atau pemerintah, Ahmadi Miru & Sutarman Yodo mengemukakan pendapatnya, bahwa :
            “Sejak masuknya paham negara kesejahteraan (welfare state), negara sudah ikut campur dalam perekonomian rakyatnya melalui banyak sekali peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kekerabatan kontraktual antara pelaku perjuangan dan konsumen. Pengaturan hal-hal tertentuyang berkaitan dengan masuknya paham negara modern melalui welfare state, kita tidak menemukan lagi pengurusan kepentingan ekonomi oleh rakyat tanpa melibatkan pemerintah sebagai forum direktur di suatu negara. Sesuai fungsi kehadiran negara, maka pemerintah sebagai forum direktur bertanggung jawaban memajukan kesejahteraan rakyatnya yang diwujudkan dalam suatu pembangunan nasional.”

            Ditinjau dari sejarahnya, gerakan pinjaman konsumen di Indonesia gres benar-benar dipopulerkan pada beberapa puluh tahun yang lalu, yakni dengan berdirinya suatu forum swadaya masyarakat (LSM) yang berjulukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
            Sesudah YLKI, kemudian muncul beberapa organisasi serupa, antara lain Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang yang berdiri semenjak Februari 1998.
            Di luar itu, pada cukup umur ini cukup banyak LSM serupa yang berorientasi pada kepentingan, pelayanan serta pinjaman konsumen, ibarat Yayasan forum Bina Konsumen Indonesia (YLBKI) di Bandung, dan perwakilan YLKI di banyak sekali propinsi di tanah air.
close