Permendikbud No 26 Tahun 2017 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS
Sehubungan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah masih terdapat belum sempurnanya dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis menolongan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka menurut pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor No. 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah.  

Pasal I Permendikbud Nomor 8 (No) Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah menyatakan mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang yaitu bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II Permendikbud Nomor 8 (No) Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis sumbangan Operasional Sekolah menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Terima kasih Anda sudah membaca gosip Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017, agar bermanfaa.


close