Mahfud Md Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kasus Ott Patrialis Akbar

Hari ini, 28 Januari 2017 Mahfud MD menulis pernyataan di twitter melalui akunnya @mohmahudmd. 

"Kita dukung KPK dan tiruana forum dan orng yg mau menumpas korupsi." tulis Mahfud MD menanggapi pertanyaan tentang penangkapan Patrialis Akbar dari pemilik akun @masindartono.

Mahfud MD mendukung penuh KPK dan mengajak para penanya untuk tidak mendebatkan problem OTT yang tidak sedang membawa atau mendapatkan uang. Justru ditangkap terpisah. Mahfud MD mengajak tiruana orang untuk bersabar dan menunggu proses hukum. Selain itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak orang untuk sabar mempercayai KPK.


Menurutnya selama ini yang terjadi memang menyerupai itu. Orang yang ditangkap oleh KPK secara OTT mengelak dengan banyak sekali alasannya.

Seperti sudah diungkapkan oleh Mahfud MD dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, ia mengatakan, teladan penetapan tersangka selalu sama:

Pertama, orang akan mengelak, kemudian menyangkal dengan alasan dijebak oleh lawan politik. Sesudah itu KPK akan menyampaikan bukti-bukti berupa rekaman percakapan dan rekaman percakapan melalui pesan singkat dan sebagainya gres orang tersebut akan bungkam.

Mahfud juga tidak memercayai bahwa operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar ialah rekayasa. Menurutnya, sebelum melaksanakan penangkapan KPK selalu menyadap dan membuntuti sampai ada bukti yang besar lengan berkuasa untuk menangkap,

Meskipun tidak semembersihkan malaikat, Mahfud memercayai OTT KPK selalu sanggup dibuktikan dalam tiga tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung. Dalam hal OTT Mahfud selalu memercayai KPK. Sejak zaman Taufiqurahman Ruki, KPK selalu sanggup membuktikannya.

Mahfud MD juga bersyukur kepada netizen yang menaruh curiga kepada KPK. Itu artinya banyak orang yang masih peduli terhadap KPK. Tetapi, Mahfud juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan membuka bukti ke publik sebelum persidangan.

KPK niscaya akan membuka bukti-bukti dan keterlibatan serta tugas masing-masing tersangka di persidangan.

Sebagai mantan ketua MK, Mahfud MD mengetahui betul bahwa keputusan di MK tidak sanggup dikendalikan oleh seorang hakim saja. Jadi, Patrialis Akbar tidak sanggup membuat keputusan sendiri. Menurutnya, modus yang dilakukan oleh Patrialis Akbar sanggup jadi menjual informasi.

Seperti yang sudah dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, putusan MK tentang Uji Materi UU Ternak sudah diputuskan oleh MK sebelum Patialis Akbar ditangkap alasannya yaitu mendapatkan suap. Jadi, yang dijual yaitu informasinya.

Sementara itu, Mahfud menyampaikan bahwa kita tiruana sedang berhadap-hadapan dengan banyak koruptor.
close