Bagaimanakah Proses Turunnya Nuptk Penerima Yang Lulus Pretest Ppg

Ada beberapa pertanyaan yang muncul dalam postingan wacana cara mendapat NUPTK bagi guru yang lulus pretes PPG dalam Jabatan. Memang, NUPTK ialah salah satu syarat wajib bagi guru yang hendak mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, atau yang juga sering disebut dengan PPG DJ.


Nah, bagi penerima pretes, tidak diwajibkan mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Asalkan sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) di sekolah masing-masing, maka otomatis akan terpanggil sebagai penerima Pretest, nah setelah mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian ditetapkan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya sebagai calon penerima PPG.

Memang harus diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya alasannya kesanggupan, alasannya ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggal atau alasannya kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.

Nah, salah satu dokumen yang diharapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PPG (bagi yang sudah lulus Pretest PPG) yakni mempunyai NUPTK itu tadi.

Memang, lampau NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt sampai ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi kini proses turunnya NUPTK khusus bagi yang sudah lulus Pretest PPG, tampaknya melalui proses yang lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru bisa secara otomatis. Syarat utamanya yakni 'lulus pretest PPG'.

Ketika sudah melalui pretest dan ditetapkan lulus, maka bisa dilihat di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yang mempunyai kemampuan dan kewenangan di bidang itu.

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul dari kawan-kawan sejawat sesama guru yang sudah lulus pretest PPG.  Adapun jawabanannya menurut pengalaman yang pernah dialami oleh admin sebagai penerima pretest PPG yang lulus di periode pertama (akhir 2017).

Pertanyaan: Apakah penerima pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?

Jawaban: Ya, penerima yang lulus pretest PPG akan mendapat NUPTK secara otomatis.

Pertanyaan: Berkas apa saja yang harus dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?

Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yang dikirimkan ke dinas, yakni pemberkasan calon penerima PPG, bukan berkas untuk mendapat NUPTK.

Pertanyaan: NUPTK didiberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?

Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yang diketahui oleh Operator Sekolah.

Pertanyaan: Bagaimanakah kita sanggup mengetahui nomor NUPTK kita?

Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, ada bab wacana guru. Di situ akan muncul data guru. Bagi guru yang sudah punya NUPTK, niscaya muncul di kolom NUPTK. Bagi yang belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-tiba NUPTK bermetamorfosis 'Valid'. Sebelumnya tidak valid, alasannya kosong. Untuk mengetahui nomornya, bisa minta tolong ke Operator Sekolah untuk melihatkan.

Pertanyaan: Berapa usang kita harus menunggu mendapat NUPTK?

Jawaban: Tidak bisa dipastikan. Jika pengumuman penerima yang lulus pretest PPG bisa sekaligus, pemdiberian NUPTK tidak bisa sekaligus. Bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).

Pertanyaan: Apakah NUPTK niscaya diperoleh sebelum proses registrasi (pemberkasan) calon penerima PPG selesai.

Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.

Semoga daftar pertanyaan dan jawabanan seputar NUPTK bagi penerima yang lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaa. Jika masih ada pertanyaan lain dari para calon penerima PPG bisa ditanyakan melalui komentar ya.

Tambahan:

Saran, sebaiknya segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin diharapkan untuk proses pemberkasan.

Mulai dari SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) sampai SK Yayasan tiga tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.

Jangan lupa, siapkan semangat juga, sambil berdoa.

Semoga memmenolong.
close