Tahanan Cantik | sumber: gazaxxx.blogspot.com |
Berikut ini ialah klarifikasi ihwal arti dan makna remisi dalam dua istilah yang tidak sama, yaitu remisi dalam istilah aturan dan remisi dalam istilah kesehatan (kedokteran).
Istilah remisi dipakai dalam dua bidang yang tidak sama. Remisi di bidang aturan dan remisi di bidang kesehatan. Meskipun dipakai dalam bidang yang tidak sama, istilah tersebut mempunyai kemiripan makna, yaitu pengurangan atau berkurang.
Dalam istilah hukum, remisi mempunyai pengertian sebagai pengurangan eksekusi yang didiberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
(Undang-undang No 174 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1) remisi yaitu pengurangan masa pidana yang didiberikan kepada narapidana dan anak pidana yang sudah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ketentuan itu dijelaskan lagi dengan pada pasal 1 ayat 6 UU No. 174 Tahun 1999, remisi yaitu pengurangan masa pidana yang didiberikan kepada narapidana dan anakpidana yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peranturan perundang-undangan. Berdasarkan klarifikasi di atas, remisi sanggup didiberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan.
Dalam istilah kedokteran, remisi diartikan sebagai keadaan tidak adanya acara penyakit pada pasien yang menderita penyakit kronis, namun ada kemungkinan kembali munculnya penyakit tersebut. Dalam literatur lain, remisi dalam istilah kesehatan ini diartikan sebagai hilangnya gejala penyakit baik secara lengkap (keseluruhan) atau parsial (sebagian) sebagai respon terhadap proses pengobatan. Remisi ini tidak berarti kesembuhan penyakit tersebut.
Dari klarifikasi terkena dua istilah remisi di atas, sanggup diketahui bahwa yang dikurangi yaitu gejala penyakit dan gejala kesakitan. Dalam istilah hukum, juga dikenal bahasa kiasan penyakit masyarakat yang bersinonim dengan kriminalitas atau tindakan kriminal (melawan hukum). Jika dalam istilah hukum, seseorang terpidana sudah baik maka layak menerima remisi (sebagai buah dari pengobatan/pemasyarakatan). Sementara dalam istilah kedokteran atau kesehatan, penyakit yaitu bentuk upaya perlawanan terhadap kesehatan. Maka perlu diobati dengan menyebarkan macam cara dalam bidang kesehatan, maka buah hasil pengobatan itu selain berupa kesembuhan (dalam istilah hukum: kebebasan) juga berupa remisi (pengurangan tanda/rasa penyakit).
Jika ditelusur dari proses bentukan katanya, remisi berasal dari bahasa inggris remission mungkin sama proses pembentukannya dengan republik (republic). re berarti kembali, mission adalah misi. Dikembalikan kepada misi pertamanya. Sebagai manusia, misi pertamanya yaitu sehat dan taat pada peraturan. Ini yaitu asal-usul yang menurut pendapat. Mungkin ada yang mengetahui asal-usul istilah remisi atau remission akan sangat memmenolong untuk mengKoreksi dan mengomentari goresan pena ini.