Dasar Aturan Pelaksanaan Bela Negara Indonesia

Pelajar Membela Negara dengan Belajar

Dasar Hukum, misal dan Wujud Bela Negara oleh Pelajar


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 yang berbunyi lengkap: “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara." Seluruh masyarakat negara Indonesia berhak dan wajib untuk membela negara Indonesia ketika dibutuhkan. Bunyi selanjutnya adalah: " syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Adapun syarat dan aturan pembelaan negara dilakukan ditentukan melalui undang-undang dan peraturan negara.

Masing-masing masyarakat negara mau tidak mau harus ikut serta dalam membela negara Indonesia. Membela negara dari ancaman, gangguan, tantangan, dan kendala terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman, gangguan, tantangan, dan kendala yang harus dihadapi ada kalanya berasal dari dalam negeri maupun dari luar.


Berikut ini dasar aturan yang sanggup dijadikan sebagai landasan pengambilan kebijakan tentang pelaksanaan bela negara.  Beberapa dasar aturan dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Junto (diubah dengan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

melaluiataubersamaini hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando sanggup berperan aktif dalam melakukan bela negara.  Bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak spesialuntuk berupa ancaman militer atau perang fisik.

Berikut ini jenis-jenis dan macam-macam ancaman dan gangguan terhadap pertahanan dan keamanan negara:
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Perusakan lingkungan.

Terorisme dan Bela Negara
Terorisme yang berkembang selama ini mempunyai tujuan untuk membentuk negara baru, atau mengubah dasar negara Indonesia menjadi negara yang dikehendaki. Meskipun selama ini terorisme identik dengan Islam, tetapi sebetulnya terorisme tidak spesialuntuk Islam, dan Islam bukanlah agama teror.

Terorisme berada satu tingkat dari paham radikal yang mempertanyakan keabsahan dasar negara. Pihak yang menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara menjadi cikal bakal lahirnya terorisme. Jika terorisme sudah memakai jalan kekerasan (pembunuhan, pengeboman, dan pemberontakan bersenjata), sementara radikalisme sebatas pada pemikiran.

Wujud Bela Negara dari terorisme sanggup diadaptasi dengan fungsi masing-masing. Masalah keamanan dan keamanan dalam wujud perang fisik sudah ada pegawapemerintah negara yaitu Tentara Nasional Indonesia dan POLRI melalui unit-unit penanggulangan terornya masing-masing. Selain itu, seluruh masyarakat negara juga harus bisa mengasihi NKRI dengan cara, membatasi gerakan-gerakan radikal yang menentang dasar negara. Menjaga lingkungan supaya tidak menjadi lahan penanaman paham-paham radikal anti-negara Indonesia.

Kekerasan SARA dan Bela Negara
Kekerasan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) menjadi ancaman yang sangat aktual bagi keutuhan NKRI. NKRI ialah wujud konsensus (kesepakatan) seluruh masyarakat bangsa Indonesia yang sangat beragam. Terdiri dari banyak suku, banyak agama, beberapa ras, dan banyak sekali macam golongan di dalamnya.

Jika ada kekerasan dan konflik yang didasari SARA maka akan menyebabkan perpecahan yang sangat membahayakan. Maka dari itu, Indonesia harus dibela dan dijauhkan dari terjadinya konflik SARA supaya tidak terpecah-belah.

Upaya bela negara yang sanggup dilakukan dalam mencegah terjadinya konflik dan kekerasan yang berbau SARA ialah mewujudkan sifat dan perilaku saling toleran. Yang lebih banyak didominasi harus menghormati yang minoritas. Begitu pula yang minoritas tidakboleh mentang-mentang minoritas kemudian menjadi ‘anak manja’.

Pelanggaran Batas Negara dan Bela Negara
Pelanggaran batas wilayah negara sanggup berupa banyak sekali macam hal. Bisa aktivitas militer, sanggup pula aktivitas ekonomi, maupun aktivitas dan pengaruh sosial negara lain. Dalam aktivitas militer biasanya terjadi provokasi dari negara lain yang berusaha memancing ketegangan antar-negara. Kegiatan militer ini sanggup berwujud tes militer bersahabat perbatasan, atau pelanggaran batas negara oleh kapal dan pesawat negara lain.

Pelanggaran batas negara dalam bentuk aktivitas ekonomi contohnya aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan aneh di zona ekonomi khusus Indonesia. Ini juga ialah pelanggaran batas negara. Selain itu, dalam beberapa kasus pelanggaran perbatasan juga dilakukan oleh orang-orang korban konflik di negara asalnya. Mereka kemudian berusaha menembus wilayah negara Indonesia tanpa izin.

Wujud bela negara yang sanggup dilakukan oleh masyarakat negara selain Tentara Nasional Indonesia - Polisi Republik Indonesia ialah sanggup ditunjukkan melalui pemahaman dan donasi opini. Nelayan Indonesia juga bisa ikut memmenolong menjaga kedaulatan wilayah maritim dengan cara: memanfaatkan potensi maritim di wilayah perbatasan Indonesia. Selama ini, zona ekonomi khusus Indonesia menjadi samasukan pencurian ikan oleh nelayan aneh alasannya nelayan Indonesia masih belum memanfaatkannya.

Gerakan Separatis dan Bela Negara
Negara Republik Indonesia ialah negara yang berbentuk Kesatuan. Maka, dihentikan ada negara di dalam negara ini. Segala upaya membentuk negara gres berarti berperihalan dengan negara Indonesia. Maka harus ditolak dan dilawan. Pendekatan yang harus dilakukan dalam menghadapi upaya pemisahan wilayah menjadi suatu negara gres harus dilihat secara komprehensif.

Ada kalanya kekuatan militer dilakukan, tetapi tak selamanya kekuatan militer sanggup menuntaskan masalah. Dalam sejarahnya, semenjak pertama kemerdekaan, Indonesia selalu dihadapkan dengan warta separatisme. DI/TII di bawah komando RM Kartosoewirjo dan tokoh-tokoh lain di Sumatera dan Kalimantan menjadi teladan nyata. Karena waktu itu kondisi masih perang, dan tidak memungkinkan untuk diselesaikan secara damai, maka upaya penyelesaiannya melalui operasi militer.

Separatisme di Aceh yang dikenal dengan GAM menjadi perang melawan pemberontak yang panjang. Opsi militer untuk meredamnya tidak serta-merta menuntaskan masalah. Baru setelah Tsunami Aceh, pemerintah dan pemberontak bisa berunding dan konflik berakhir dengan damai.

Masih ada beberapa kelompok di sebagian wilayah Indonesia yang menginginkan kemerdekaan. Maka pemerintah harus lebih ulet menyejahterakan seluruh masyarakat negara. Meratakan pembangunan supaya tidak ada ketimpangan yang jauh sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat negara Indonesia untuk memisahkan diri dan membentuk negara baru. Ini ialah cara paling efisien untuk membela negara dari ancaman separatisme.

Kejahatan Lintas Batas dan Bela Negara
Kejahatan lintas batas ialah kejahatan yang dilakukan oleh orang aneh dan mengganggu kedaulatan NKRI. Kejahatan yang leluasa beroperasi di beberapa negara. Jika hingga ini terjadi berarti negara tersebut dianggap tidak bisa menjaga kedaulatannya di dunia internasional.

misal yang dikala ini sedang terjadi ialah penculikan terhadap pelaut Indonesia oleh kelompok teroris Abu Sayyaf. Kelompok teroris ini sengaja menentukan sasaran penculikan dan penyanderaan ialah yang berpaspor Indonesia. Hal ini tentu menghina kedaulatan dan kemampuan negara Indonesia dalam menjaga keselamatan masyarakat negaranya. Maka dari itu, Indonesia menginginkan untuk segera berhasil membebaskan seluruh sandera dengan tanpa mau tunduk terhadap para penjahat tersebut.

Sementara itu, di sisi lain pemerintah Indonesia harus juga menghormati kedaulatan negara Filipina sebagai pemilik wilayah yang menjadi daerah persembunyian para penyandera.

Perusakan Lingkungan dan Bela Negara
Perusakan lingkungan ialah kejahatan besar dan sanggup mengganggu kedaulatan negara. Lingkungan yang rusak akan berdampak kepada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Lingkungan yang rusak menjadikan kesehatan masyarakat Indonesia menjadi menurun. cepatdangampang sakit, dan tidak lagi sejahtera. Tentu hal ini akan sangat berdampak terhadap beban negara.

Maka dari itu, perusakan lingkungan termasuk dalam kejahatan yang mengancam kedaulatan negara sehingga perlu dilawan. Tidak spesialuntuk itu, perusakan lingkungan dengan pembakaran lahan yang menyebabkan peristiwa kabut asap menjadikan tercorengnya nama Indonesia di dunia internasional. Penerbangan pesawat dari dalam dan luar negeri terganggu. Bahkan kasus yang paling parah, asap hutan Indonesia hingga mengganggu negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.

Wujud perusakan lingkungan yang lain ialah upaya merusak ekosistem dan lingkungan hidup di Indonesia melalui banyak sekali macam aktivitas proyek industri dan properti. Pembangunan industri dan properti juga sebagai penunjang kehidupan bernegara dan ikut menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tetapi, juga harus dengan wawasan bela negara. melaluiataubersamaini demikian, pengembangan industri tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pengembangan properti dan kebutuhan lahan tidak lantas merusak ekosistem lingkungan yang sudah ada. Itu wujud bela negara dalam menjaga lingkungan.


Dari sekian pemaparan beberapa wujud ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan terhadap negara. Maka seluruh masyarakat negara Indonesia wajib untuk menjadi bab dari aktivitas bela negara. Bela negara yang sanggup dilakukan dengan cara sederhana dan filosofis adalah: Mencintai negara Indonesia. Ini ialah wujud bela negara yang paling dasar.

Selanjutnya bentuk cinta terhadap negara tersebut sanggup dituangkan dengan segala bidang yang digeluti dan dikuasai. Dalam lingkungan bertetangga, ikut menjaga keamanan negara melalui siskamling itu ialah wujud bela negara.

Ikut serta meentengkan beban korban peristiwa yang terjadi di Indonesia itu juga wujud bela negara. Saling memmenolong sesama masyarakat negara ialah wujud solidaritas sesama anak bangsa. Selanjutnya mustahil ada perpecahan. Yang ada ialah persatuan Indonesia. Wujud bela negara juga.

Untuk kalangan profesional di bidang teknologi informasi, sanggup membaca, menggunakan, dan bahkan membuat peralatan dan jaenteng telekomunikasi sendiri juga ialah wujud bela negara. Selam ini ketakutan yang muncul ialah operasi intelejen negara lain melalui internet. Jika saja orang Indonesia bisa membuat sendiri jaenteng internetnya, tentu hal tersebut lebih kondusif dan terjamin kerahasiaan negaranya.

Masing-masing masyarakat negara menjalankan profesinya dengan baik juga ialah wujud bela negara. Seorang guru dan dosen mengajar dengan sungguh-sungguh supaya tercetak generasi pelajar penerus bangsa yang berkarakter, ialah wujud bela negara. Generasi muda yang tangguh sanggup menjadi kader yang sanggup membela negara.

Para pelajar mencar ilmu dengan sungguh-sungguh. Mengikuti aktivitas yang positif. Menjauhi narkoba, juga ialah wujud bela negara.

Membela negara dari ancaman negara lain. Membela negara dari ancaman dalam negeri. Membela negara dari ancaman masing-masing masyarakat negaranya.


close