Pp Sistem Penggajian Gres Disahkan Honor Pns Tahun 2018 Bakal Naik

PP SISTEM PENGGAJIAN BARU DISAHKAN GAJI PNS (ASN) TAHUN 2018 BAKAL NAIK


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) wacana sistem penghasilan dan tuntidakboleh untuk pegawai negeri sipil. Seperti didiberitakan dalam aneka macam media sistem pengpenghasilanan gres ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay spesialuntuk akan terdiri dari tiga komponen, ialah penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan.

Untuk penghasilan pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara bemasukan penghasilan terendah PNS (ASN) dan penghasilan tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawaban, dan risikonya. Saat ini, rasio penghasilan pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. misalnya, kalau penghasilan pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, penghasilan pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Gaji PNS (ASN) pada tahun 2018 nanti kalau PP Sistem Pengpenghasilanan gres disahkan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga penghasilan pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem penghasilan gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh kawasan sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemdiberian manfaat bagi para pensiunan PNS (ASN), "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terperinci supaya tidak merugikan PNS dan negara.

Untuk kini menyerupai diketahui penghasilan pokok PNS (ASN) belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu spesialuntuk untuk tuntidakboleh saja, itu pun tidak berlaku bagi seluruh PNS.

Lalu apakah Gaji pokok PNS 2018 akan mengalami kenaikan? Sepertinya PP sistem pengpenghasilanan gres yang digembar gemborkan akan efektif berlaku mulai 2018, ternyata belum juga disahkan. Lalu, apakah Gaji pokok PNS  (ASN) 2018 masih mengacu pada PP No 30 tahun 2015. Entahlah, namun tetap harus disyukuri alasannya Pemerintah juga masih memperhatikan dengan mempersembahkan Gaji Ke 13 dan Tuntidakboleh Hari Raya.  




close