Ikrar Ijab Kabul Bahasa Arab Arti Dan Penjelasannya

Ikrar Akad Nikah Bahasa Arab Arti yang Tepat, Bacaan yang Benar, dan Penjelasannya yang lengkap


Setiap lelaki muslim yang akan berkeluarga niscaya memikirkan hal ini: ikrar atau ijab kabul, atau juga disebut dengan janji nikah. Pasti pilihannya, pakai bahasa Arab atau bahasa Indonesia? Biasanya biar disangka keren pakai bahasa Arab, biar disangka pinter npenghasilan gitu...

Sebenarnya, sebuah prosesi pengikraran pernikahan bukan duduk masalah bahasanya Arab ataukah bahasa Indonesia. Bisa juga ikrar  pernikahan dilafalkan dalam bahasa lain, baik bahasa tempat atau pun bahasa apapun yang dimengerti. Tentu orang Inggris, yang muslim tentunya, juga sanggup pernikahan dengan bahasa Inggris, orang India sanggup dan boleh pernikahan dengan memakai bahasa Hindi atau bahasa Tamil, bergantung pada bahasa yang dikuasai. Misalnya, orang Kabupaten Banyuwangi
yang berbahasa Osing boleh pernikahan berbahasa Osing, orang Tegal boleh pernikahan memakai bahasa Jawa dialek Ngampak. Sekali lagi, asal paham maksudnya, dan konsekuensinya maka boleh. Sah jadi suami istri (dengan syarat dan rukun nikah yang sudah ditentukan sudah terpenuhi).

Jadi, kalau ada yang pernikahan memakai bahasa Arab tapi tidak paham maknanya, sanggup jadi itu tidak sah. Orang yang menjadi saksi pernikahan yang jeli, tentu akan bertanya doloe kepada seorang lelaki yang mengikrarkan pernikahan yang memakai bahasa Arab padahal ia orang Indonesia: Paham maknanya? Kalau benar-benar paham, ia akan menjawaban: Sah. Kalau pengikrar pernikahan bahasa Arab tidak paham, berarti akadnya batal alias tidak sah. Pernah suatu ketika, ada seorang kiai yang diminta berkeluargakan seseorang. Mempelai meminta janji berlangsung dalam bahasa Arab, tetapi kiai tersebut tidak pribadi menyetujui, sang kiai bertanya doloe kepada mempelai pria: Mal Islamu?(ما الاسلام ) kalau si laki-laki sanggup menjawaban, dan mengerti maksudnya, maka menawarkan calon mempelai sanggup berbahasa Arab. Baru kemudian kiai tersebut mengakadkannya dalam memakai bahasa Arab. Namun, kalau ditanya dalam bahasa Arab menyerupai itu si laki-laki tidak sanggup menjawaban, maka sang kiai akan dengan bijak berkata: ngangge boso Jawi mawon nggih, kulo ajrih (menggunakan bahasa Jawa saja ya. Saya takut (tidak sah)).

Karena ikrar pernikahan itu harus dipahami. Seperti halnya janji jual beli. Jika sebuah transaksi jual beli diucapkan ikrarnya maka akan muncul kalimat menyerupai ini. Pembeli mengatakan: saya beli beras sekilogram seharga 10.000 rupiah, ini uangnya. Penjual akan menjawaban: iya, saya terima uangmu, barang ini menjadi milikmu. Atau setidaknya tidak perlu diucapkan secara detail.
Misalnya:
Pembeli           : “Beras sekilo berapa, Bang?”
Penjual            : “Sepuluh rebu, neng.”
Pembeli           : “Kasih dua kilo, Bang.”
Penjual            : (sambil mempersembahkan beras seberat dua kilo) “dua puluh rebu, neng.”
Pembeli           : (mempersembahkan uang dua puluh ribu), “makasih ya.”
Penjual            : “Makasih juga. Besok beli lagi ya.”

Pada dasarnya rujukan percakapan di atas yaitu sebuah ikrar akad  jual beli. Ada pula yang lebih singkat. Tiba-tiba mengambil uang, kemudian membayar sesuai dengan label harga yang tertera. Maka hal ini juga sudah akad. Jadi, intinya janji harus diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam jual beli, berarti harus disetujui dan dipahami oleh penjual dan pembelinya. Kalaupun tidak diucapkan, berarti harus paham dan sama-sama setuju.

Sama halnya dengan janji nikah, harus dipahami dan disetujui oleh yang berkeluargakan dan yang dinikahkan. Ditambah lagi, harus disertai adanya saksi (2 orang laki-laki). Plus ada mahar alias maskawin.

Lalu bagaimana dengan orang yang sekedar hafal lafal pernikahan tetapi tidak paham maksudnya? Bisa jadi itu tidak sah (seharusnya). Maka dari itu harus dipahami maknanya ikrar pernikahan meskipun dalam bahasa Arab. Hafal lafalnya dan artinya saja secara keseluruhan tentu tidak akan memmenolong ketika akad, niscaya hafalan itu sanggup hilang alasannya yaitu gugup, gelagapan, takut, malu, yang muncul dalam deg-degan.

Berikut lafal pernikahan dalam bahasa Arab:

قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور حالا
 (qobiltu nikaha watazwiijaha bilmahri al-madzkur haalan)


Makna perkata:

qobiltu = aku terima

Kata dasarnya yaitu  (قبل)yang berarti menerima. Dilekati domir (tu) (ت) yang mempunyai makna orang pertama, bermakna (aku / aku).

nikaha ha = nikahnya

Kata dasarnya yaitu nikah, dilekati domir (ها) yang bermakna dia perempuan atau kata she dalam bahasa Inggris.

watazwiijaha = kawinnya

kata dasarnya yaitu zaujun (زوج) yang bermakna suami / istri.

bilmahri = dengan mahar / maskawin

Kata dasarnya yaitu almahar mendapat kata depan bi  (ب) yang bermakna dengan (serta).

almadzkur = yang sudah disebutkan di depan.

haalan = tunai / kontan / cash.

Jadi, secara keseluruhan bermakna:

Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin yang tersebut tunai.

Kata ganti -nya merujuk pada ucapan dari penghulu yang sudah sebut nama perempuan yang dinikahkan.

melaluiataubersamaini mengetahui makna satu persatu kata pernikahan bahasa Arab, otomatis akan memahaminya dan sanggup membacanya secara sempurna meskipun dalam keadaan berdebar.

Satu lagi yang perlu diketahui, jika  ada yang menyampaikan bahwa ikrar pernikahan harus diucapkan dalam satu kali tarikan nafas itu tidak benar. Yang benar yaitu ikrar pernikahan dalam bahasa arab maupun bahasa lainnya harus diucapkan secara terus menerus alias berkelanjutan. Tanpa diselingi ucapan lain atau jeda yang terlalu lama.

Sebelum dilangsungkan ikrar pernikahan oleh orang bau tanah (wali) pengantin putri, biasanya mempelai laki-laki dan seluruh yang hadir diajak untuk membaca Syahadat, hal ini dilakukan untuk meneguhkan kembali keislaman mempelai laki-laki semoga akadnya sah. Ada baiknya juga untuk mengetahui arti syahadat.

Berikut ini ikrar pernikahan dalam banyak sekali bahasa:

Bahasa Indonesia:
Saya terima nikah dan kawinnya si (nama wanita) binti (nama ayahnya) dengan maskawin yang sudah disebut, dibayar tunai.


Bahasa Jawa:
Kulo trami nikah lan kawinipun (nama wanita) binti (nama ayahnya) kelawan maskawin ingkang kasebat wau, dibayar kontan.

Bahasa Madura:
Kauleh tremah nikah ben kabinah (nama wanita) binti (nama ayahnya) kelaben maskawin se eatoraghi gelek, kontan.

Dan seterusnya....




close