Dikotomi Makna Kata Kawin Dan Nikah, Perbedaan Dan Klarifikasi Artinya

Arti kata ‘kawin’ acapkali dibedakan dengan arti kata ‘nikah. Padahal bergotong-royong keduanya mengandung arti yang sama dan saling bersinonim. Meskipun ada sedikit perbedaan, tetapi perbedaan tersebut tidak lantas menghapuskan makna asal dari keduanya.

Sering kita dengar kalimat yang diucapkan “Kawin sudah, nikah belum”. Dalam kalimat tersebut seperti dibedakan antara makna nikah dan kawin. Kawin juga mengandung makna nikah, sementara nikah juga termasuk dalam kawin.

Dalam pemahaman umum, seperti ada perbedaan antara kawin yang cenderung dimaknai sebagai ‘perkelabuinan’ belaka. Sementara nikah berkaitan dengan upacara adat, aturan (negara dan agama), pengakuan kekerabatan suami istri.

Pernyataan di atas tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya
benar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada dua kata Kawin. Kata Kawin yang pertama mempunyai empat pengertian. Pengertian yang pertama bersinonim dengan nikah. Yaitu, membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau diberistri; berkeluarga. Pengertian tersebut menempatkan kata Kawin sebagai kata kerja.

Sementara itu pengertian yang lain dari kata kawin yang pertama ialah sebagai diberikut: Kata Kawin dipakai spesialuntuk untuk subjek binatang (hewan), ialah kata kerja (verba) yang berarti  melakukan kekerabatan kelabuin; berkelabuin (untuk hewan); Kata kawin dalam ragam cakap bermakna, bersetubuh. Kata Kawin juga saling sulih dengan kata perkawinan (makna selanjutnya.

Lain dengan kata nikah. Kata nikah dalam bahasa Indonesia spesialuntuk mempunyai satu makna yaitu ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan dan fatwa agama. Dalam hal ini kata nikah ialah kata benda (nomina). Untuk menjadi kata kerja (verba) perlu imbuhan menjadi berkeluarga.

Jadi berdasarkan empat makna yang dikandung dalam kata kawin penutur bahasa Indonesia hendaknya tidak mendikotomikan kata kawin sebatas mempunyai makna hubungan kelabuin atau bersetubuh. Pemaknaan yang demikian dilakukan secara menyeluruh, padahal makna itu spesialuntuk dalam ragam cakap, maka pilihan kolom status di Kartu Tanda Penduduk harus diubah. Pilihannya bukan lagi kawin atau belum kawin, tetapi berkeluarga atau belum berkeluarga.

Dalam beberapa kasus, kata nikah dan kawin semakna tetapi tidak bisa saling sulih. Misalnya dalam kata maskawin. Makna kawin tersebut sama dengan nikah, tetapi tidak bisa diganti dengan masnikah. Sama halnya dengan frasa akad nikah tidak sanggup diganti dengan frasa akad kawin. Menjadi guah.

Kecenderungannya, nilai rasa antara nikah dan kawin itu tidak sama. Nikah yang diserap dari bahasa Arab lebih bernilai positif. Sedangkan kata kawin diasosiasikan lebih negatif. Hanya dipakai untuk hal-hal negatif saja.

Berikut ini ialah daftar istilah dan frasa yang berkaitan dengan kata kawin yang sudah disertai dengan maknanya.

Kawin acak istilah dalam bidang peternakan bermakna: keadaan yang memungkinkan terjadinya perkawinan antara jantan dan betina remaja secara acak.

Kawin amanua  semakna dengan: kawin masuk;

Kawin angkat berarti bapak perkawinan antara seorang perempuan yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang cowok yang bersedia mengawini perempuan itu, dalam beberapa kasus, kadang kala dengan bayaran atau upah;

Kawin batin istilah yang dipakai untuk menyebut perkawinan yang tidak disahkan oleh penghulu;

Kawin campur ialah istilah dalam bidang sosiologi yang berarti: perkawinan di antara dua pihak yang tidak sama agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa;

Kawin kontrak atau kawin berjangka, kawin yang sudah ditentukan jangka waktu perpisahan (perceraiannya).

Kawin lari  adalah perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan dikawininya atas persetujuan gadis itu untuk menghindarkan diri dari tata cara dan aturan moral yang dianggap berlarut-larut dan memakan biaya yang terlalu mahal;

Kawin mutah (baca mut.ah) ialah istilah dalam aturan Islam. Yaitu perkawinan yang berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu semacam kawin kontrak. Praktik pernikahan ini sudah tidak boleh dalam agama;

Kawin roko seperti dengan kawin lari. Tapi ada kalanya kawin roko dilakukan lantaran calon pengantin putra tidak bisa mempersembahkan maskawin.

Kawin sirih pinang ialah bentuk perkawinan dengan cara suami tinggal di daerah orang bau tanah sang  istri dan memmenolong pekerjaan orang bau tanah (mertua) itu hingga mahar yang harus dibayarnya sanggup dilunasi (Adat ini sanggup ditemukan di Timor);

Kawin sumbang  adalah perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama; Nikah dalam pertalian darah (saudara).

Kawin tukar gadis istilah dalam ilmu antropologi ialah moral perkawinan yang menuntut seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan untuk  menyediakan seorang saudara perempuan dari kerabatnya (calon suami) sendiri untuk dikawinkan dengan seorang laki-laki dari kerabat calon istrinya;

Sedangkan daftar istilah dan frasa yang bertalian dengan istilah nikah ialah sebagai diberikut:

Nikah fasid ialah istilah dalam Islam yang berarti pernikahan yang tidak sanggup dilangsungkan atau disahkan disebabkan perbedaan agama, calon istri dalam idah, lantaran calon pengantin ialah muhrim, dan atau alasan lain yang melanggar aturan perkawinan dalam aturan Islam;

Nikah gantung ialah nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam peraturan agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang dari pemerintah. Dalam hal pernikahan ini suami istri belum tinggal serumah;

Nikah sigar istilah dalam Islam. Merupakan pernikahan dengan cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang sudah disahkan sebelumnya atau untuk dirinya masing-masing dengan perjanjian tanpa mahar. Pernikahan ini hukumnya haram;

Nikah siri ialah pernikahan yang spesialuntuk disaksikan oleh seorang modin dan saksi. Pernikahan ini tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga tidak tercatat dalam catatan pemerintah (tidak punya buku nikah) tetapi berdasarkan agama Islam sudah sah;


Nikah tahlil secara harfiah bermakna: nikah untuk menghalalkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menghalalkan bekas suami yang sudah menjatuhkan talak tiga (menceraikan)  untuk kembali kepada bekas istrinya;
close