Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan penghasilan PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran kawasan Rp 68,8 triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru tidak akan dipangkas.
"Kami tidak memotong penghasilan, jadi ada yang menyampaikan saya tidak sanggup membayar penghasilan pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang menyampaikan kami tidak membayar penghasilan guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani ketika rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).
Selain penghasilan, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di kawasan juga tidak akan ditahan anggarannya.
Komponen transfer ke kawasan yang dipangkas ialah ibarat penundaan pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH).
"DAU kami tunda alasannya saya yakin itu keputusan terbaik ketika ini, tidak betul-betul membebani daerah," ujar Sri Mulyani.
Secara total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah ialah Rp 133 triliun. Dari jumlah itu, bab kawasan yang dipangkas ialah Rp 68,8 triliun.
Pemerintah akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun, mencakup dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp 23,7 triliun.
Berita sebelumnya perihal Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar penghasilan ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan penghasilan ke-14 dialokasikan untuk memmenolong memenuhi kebutuhan pokok masyarakat ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk memmenolong memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan penghasilan 14 ini akan cair ketika bulan Ramadan.
"Gaji ke-14 ini terkait THR, didiberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan penghasilan ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan penghasilan ke-13, yang bemasukannya spesialuntuk satu kali dari penghasilan pokok. "Jadi penghasilan pokok saja, penghasilan pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah sudah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan penghasilan ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan tidak sama-beda.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tuntidakboleh penghasilan, tuntidakboleh kinerja, tiruana itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau penghasilan ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tuntidakboleh penghasilan, tuntidakboleh kinerja, tiruana itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau penghasilan ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan penghasilan ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan penghasilan ke-13, yang bemasukannya spesialuntuk satu kali dari penghasilan pokok. "Jadi penghasilan pokok saja, penghasilan pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Sementara berdasarkan Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan dalam cnnindonesia.com penghasilan ke-14 atau istilah lain dari THR didiberikan sesuai dengan penghasilan pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan mendapatkan penghasilan ke-14 lebih lampau dibandingkan penghasilan ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan penghasilan ke-13 akan dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan penghasilan pokok dan tuntidakboleh jabatan serta tuntidakboleh lain. Peruntukkan dari penghasilan ke-13 ialah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bawah umur aparatur negara.
“Waktu penyaluran penghasilan ke-13 dan ke-14 sanggup saja tidak sama. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua ahad sebelum lebaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemdiberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehabis sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap mempersembahkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan mempersembahkan penghasilan ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok penghasilan ke-14. Kalau penghasilan ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin penghasilan ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, penghasilan ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan penghasilan, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemdiberian penghasilan ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam peluang itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkena dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 akan diganti dengan pemdiberikan penghasilan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan didiberikan ketika hari raya alasannya itu disebut tuntidakboleh hari raya (THR) dengan bemasukan satu kali penghasilan pokok. Pengganti Kenaikan penghasilan PNS / ASN tahun 2016 berupa pemdiberikan penghasilan ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah kawasan masuk anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan penghasilan ke-14 atau Tuntidakboleh hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali penghasilan pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi mempersembahkan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak spesialuntuk PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan penghasilan ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari penghasilan pokok
Askolani menyampaikan dengan didiberikannya penghasilan ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan membersihkan atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan penghasilan, PNS akan tetap menerima belahan dari biaya Tuntidakboleh Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan penghasilan pokok, kerap terjadi belum sempurnanya dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung belum sempurnanya dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya bila penghasilan pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan penghasilan pokok ini juga akan memmenolong mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih enteng dibandingkan dengan mempersembahkan penghasilan pokok," kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Selain didiberikan penghasilan ke-14 atau THR sebesar satu kali penghasilan pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan mendapatkan penghasilan Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memdiberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan penghasilan ke-13. Karena penghasilan ke-13 itu ialah hak, alasannya kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar penghasilan masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemdiberian tuntidakboleh tidak masuk dalam THR itu.
Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan serius kerja, yakni
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat samasukan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan aktivitas Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, ia menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas menolongan sosial yang tepat samasukan.
"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Deserius dan Tugas Pemmenolongan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan pertolongan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana menghapus kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan mempersembahkan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) di luar penghasilan ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak spesialuntuk mempersembahkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan didiberikan pemdiberian tuntidakboleh hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Pemerintah sudah menghapus anggaran kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah sudah menganggarkan THR untuk kompensasi dari peniadaan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang sudah menghapus anggaran untuk kenaikan penghasilan PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun bemasukan THR yang akan didiberikan ialah satu kali penghasilan pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.
Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemdiberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015
Ketentuan penghasilan PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI
Selain kenaikan penghasilan PNS, Pemerintah juga sudah memastikan kenaikan penghasilan Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 perihal Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015 |
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015
DOWNLOAD PP NO 31 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2015 (klik disini)
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI
Di atas sudah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 perihal Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015
DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015
Demikian informasi tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaa.
Demikian informasi tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaa.
===========================================